Polres Banjar Tetapkan Dua Tersangka Penjualan Miras Berujung Maut di Kota Banjar
Uwrite.id - Polisi Resor (Polres) Banjar telah menetapkan dua tersangka, berinisial H dan A, dalam kasus kematian tiga warga Kota Banjar setelah mengonsumsi minuman keras (miras).
Keduanya, warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, diduga sebagai penjual miras yang dijual saat sebuah pesta miras di Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Iptu Usep Sudirman, Kasat Reskrim Polres Banjar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga aktif menjual miras di lokasi pesta miras dan sudah mengenal sejumlah konsumennya.
"Betul, keduanya penjual," ungkapnya, Rabu (15/11/23).
Miras yang mereka jual diketahui bermerek Gingseng Kujang Mas, namun isi sebenarnya masih menunggu hasil lab Puslabfor untuk dikonfirmasi.
"Belum bisa memastikan isinya murni atau sudah dicampur bahan lain. Nunggu hasil lab," jelasnya.
Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan untuk proses pemberkasan.
Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 204 KUHP, UU Pangan, dan UU Kesehatan, sebagai tanggung jawab atas kematian tiga warga Kota Banjar yang terjadi pada Kamis, 2 November 2023 silam, setelah mengonsumsi miras dalam sebuah hajatan di Desa Karyamukti.
Tulis Komentar