Polisi Tangkap Predator Anak di Ciamis, 8 Anak Jadi Korban

Hukum | 21 Dec 2024 | 14:37 WIB
Polisi Tangkap Predator Anak di Ciamis, 8 Anak Jadi Korban
CK (50) pria paruh baya predator anak asal Baregbeg, Ciamis digelandang polisi. (Foto: Istimewa)

Uwrite.id - CK (50), predator anak dari Baregbeg, Ciamis, diciduk Satreskrim Polres Ciamis. CK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Sebanyak 8 anak laki-laki menjadi korban kebejatan CK, dengan 7 di antaranya mengalami pelecehan secara berulang. Korban pertama diketahui kini telah dewasa dan berusia 27 tahun.

"Saat melakukan tindak pidana pencabulan, korban tersebut masih di bawah umur, kemungkinan 20 tahun lalu. Namun untuk 7 korban lain, CK melakukan sejak 2022," kata Akmal saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).

Modus pelaku adalah melakukan bujuk rayu kepada para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming jajanan dan uang yang nominalnya bervariatif, dari 7 ribu hingga 10 ribu rupiah.

CK melakukan pencabulan di warung miliknya. Pelaku diketahui menjual voucher Wi-Fi, sehingga warung miliknya sering menjadi tempat anak-anak berkumpul dan bermain.

"Menurut pengakuan CK, dia bernafsu jika melihat anak kecil yang memakai celana pendek kemudian kencing di sekitar rumahnya," kata Akmal.

Korban Dapat Pendampingan Trauma Healing

Aksi CK terungkap setelah korban terakhirnya, HN (9), melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan HN, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

AKBP Akmal menjelaskan, HN mengalami pelecehan  pada hari Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban datang ke warung pelaku, tepatnya di Dusun Ciwahangan, RT03 RW10, Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis untuk belanja.

Kemudian, CK mengajak korban masuk. Di dalam rumah, celana korban diturunkan hingga batas lutut.

"Pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual. Memasukan kemaluan ke dubur korban hingga klimaks. Setelahnya, dia memberikan uang 7 ribu rupiah serta jajanan kepada korban sebelum pulang," tambah Akmal.

Tak lama setelah itu, anak tersebut melapor kepada orang tuanya. Pelaku diamankan pada tanggal 12 Desember 2024 di kediamannya.

"Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk menemukan kemungkinan adanya korban lain serta para korban akan mendapat pendampingan trauma healing," lanjut Akmal.

Pelaku Punya Anak dan Istri

Selain itu, Polres Ciamis juga mendalami latar belakang pelaku terkait ketertarikan pada anak di bawah umur. CK diketahui telah beristri dan mempunyai anak.

Atas perbuatannya, CK dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.

Kemudian, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta denda sebesar Rp5 miliar," jelas Akmal.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar