Polisi: Kritik Bima Lampung Provinsi 'Dajjal' Bukan Tindak Pidana, Proses Hukum Dihentikan

Hukum | 18 Apr 2023 | 17:56 WIB
Polisi: Kritik Bima Lampung Provinsi 'Dajjal' Bukan Tindak Pidana, Proses Hukum Dihentikan

Uwrite.id - Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian karena video kritiknya yang menyebut Lampung 'Dajjal'. 

Dikutip dari detik.com, Polisi menyebut, tak ada unsur pidana dalam kritik tersebut. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers dengan media, Selasa (18/4/2023). Ia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan meminta keterangan beberapa saksi ahli. Dari gelar perkaran dan pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya tindak pidana pada kritik pemuda yang tengah belajar di Australia tersebut.

"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang," katanya.

"Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," tegas Pandra.

Pandra juga menegaskan kasus tersebut dihentikannya bukan karena ada intervensi dari pihak manapun. Termasuk karena desakan banyak pihak agar kasus itu dihentikan. Kasus ini diketahui ramai di media sosial.

"Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," ujar Pandra.

Terkait kata Dajjal yang dilaporkan Gindha, Pandra menyebut hal itu merupakan materi penyelidikan yang tidak bisa dipaparkan.

"Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada perkara ini kami hentikan penyelidikannya," tandasnya.

Sebelumnya, Bima dilaporkan oleh warga bernama Ginda Ansori ke Polda Lampung. Bima dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan mengandung SARA atas kata "Dajjal" yang diucapkannya saat mengkritik pembangunan di Lampung dalam video yang diunggahnya ke TikTok. Video tersebut lalu viral dan menjadi perbincangan publik hingga saat ini.

"Iya benar sudah kami laporkan ke Polda Lampung," kata Ginda dihubungi detikSumut, Minggu (16/4/2023).

Laporan tersebut bernomor:LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023 tersebut. Ginda melaporkan Bima atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA.

"Yang kita laporkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait kalimat yang diucapkan "gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal"," terang Ginda.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar