Polemik Pengadaan Kipas Angin Koperasi Desa Merah Putih

Uwrite.id - Jakarta - Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu proyek strategis nasional yang digulirkan pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk PT Agrinas Nusantara sebagai pihak yang bertugas membangun, mengadakan barang, hingga mengelola koperasi tersebut selama dua tahun. Penugasan ini menempatkan Agrinas pada posisi sentral dalam rantai pengadaan kebutuhan koperasi di seluruh Indonesia.
Salah satu item pengadaan yang memicu sorotan publik adalah kipas angin. Isu ini mencuat setelah beredar informasi mengenai rencana pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun. Angka tersebut langsung menjadi perhatian karena dianggap sangat besar untuk satu jenis barang dalam satu program.
Polemik semakin menguat saat Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengangkat isu ini dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026. Mufti mempertanyakan dasar dan transparansi pengadaan tersebut. Ia mengaku tidak menemukan informasi resmi dari pemerintah terkait rencana pembelian kipas angin dalam jumlah dan nilai sebesar itu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pengadaan kipas angin bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi. Pernyataan itu mengindikasikan bahwa proses pengadaan ditangani oleh pihak lain yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, dalam hal ini PT Agrinas Nusantara.
Di sisi lain, Direktur PT Agrinas Nusantara, Joao, memberikan klarifikasi terkait peran perusahaannya. Ia menjelaskan bahwa Agrinas memang mendapat mandat penuh dari pemerintah untuk program Kopdes Merah Putih. Mandat itu mencakup pembangunan fisik, pengadaan barang, hingga operasional koperasi selama periode dua tahun.
“Kan kita ditugaskan untuk mengelola selama dua tahun. Kita ditugaskan dari pembangunan, pengadaan, dan menjalankannya selama dua tahun,” ujar Joao. Pernyataan ini menegaskan bahwa segala kebutuhan barang untuk koperasi, termasuk kipas angin, masuk dalam lingkup tanggung jawab Agrinas.
Namun Joao juga terkesan menepis keterlibatan langsung dalam polemik yang beredar. “Orang saya enggak diajak ngomong kok, saya enggak tahu, dia ngomong sendiri, tanya sama yang ngomong dong,” katanya. Pernyataan itu memunculkan kesan adanya miskomunikasi internal maupun dengan publik terkait detail pengadaan.
Ia juga menekankan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan program strategis nasional. Karena itu, setiap proses pengadaan diharapkan berjalan sesuai aturan dan mendukung tujuan besar pemerintah untuk menggerakkan ekonomi di tingkat desa.
Di tengah ramainya pembahasan, KPK turut memberikan peringatan. Lembaga antirasuah itu meminta seluruh pemangku kepentingan berhati-hati dalam proses pengadaan barang untuk Kopdes Merah Putih. Tujuannya jelas, agar tidak terjadi potensi penyimpangan yang bisa merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap program tersebut.
Dari sisi tata kelola, pengadaan dalam jumlah besar seperti 1,8 juta unit tentu memerlukan perencanaan yang matang, mulai dari spesifikasi teknis, mekanisme tender, hingga pengawasan distribusi. Tanpa keterbukaan informasi, wajar jika publik dan DPR mempertanyakan efisiensi serta urgensi dari pengadaan tersebut.
Ke depan, transparansi menjadi kunci agar program Kopdes Merah Putih tidak kehilangan legitimasi. PT Agrinas sebagai pelaksana perlu membuka data pengadaan secara jelas, sementara pemerintah dan DPR harus memastikan pengawasan berjalan. Dengan begitu, tujuan awal program untuk menguatkan koperasi desa bisa tercapai tanpa dibayangi polemik. (*)

Tulis Komentar