Polda Lampung Limpahkan 24,4 Miliar Uang TPPU Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ke Kejati
Uwrite.id - Penyidik Kepolisian Daerah Polda Lampung limpahkan uang tunai sebesar 24,4 miliar rupiah hasil tindak kejahatan narkoba jaringan Fredy Pratama diserahkan Kejaksaan Tingga Lampung (KEJATI) dan dua tersangka.
Uang tunai sebesar 24,4 miliar rupiah dan dua tersangka hasil tindak kejahatan narkoba jaringan Fredy Pratama diserahkan Kekejakasaan Tingga Lampung (KEJATI), hingga kini dari 27 tersangka orang yang berhasil ditangkap jaringan narkoba fredy pratama baru enam orang termasuk mantan Kasat Narkoba Polres Lampung SelatanAkp Andri Gustami telah dilimpahkan Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Dengan uang pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah dan beberapa rekening kartu atm bank diserahkan ke penyidik polda lampung Kekejati lampung dengan menggunakan mobil tahanan.
Disampaikan Irjen Helmy Santika Kapolda Lampung, hari ini pihak penyidik Lampung serahkan barang bukti berupa uang tunai dan dua tersangka kejaksaan tinggi lampung hasil tindak pidana pnecucian uang narkoba Fredy Pratama.
Dalam waktu dekat penyidik polda lampung akan segera melakukan pelimpahan terhadap 21 orang tersangka lainya yang kini masih dilakukan perlengkapan berkas oleh penyidik.
Tulis Komentar