Polda Lampung Diduga Tutupi Fakta Kematian Siswa SPN Polda Lampung

Hukum | 22 Aug 2023 | 13:24 WIB
Polda Lampung Diduga Tutupi Fakta Kematian Siswa SPN Polda Lampung

Uwrite.id - Misteri meninggalnya seorang siswa sekolah polisi negara (SPN) Polda Lampung (APT) masih menjadi tanda tanya, hal tersebut dikarenakan adanya kejanggalan dalam penjelasan dari Pihak kepolisian daerah lampung saat Press Release oleh Kabid Humas Polda Kombes Pol Umi Fadilah Astuti pada (16/8/2023). 

Menurut informasi yang diterima, terdapat dua orang siswa yang harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

Kemudian siswa tersebut jatuh pingsan saat menjalani pembinaan fisik di SPN Polda Lampung yang dilaksanakan pada Selasa (15/8/2023). Tapi, salah satu siswa menghembuskan nafas terakhir di ruang IGD RS Bhayangkara Polda Lampung yaitu Adven Pratama Telaumbanua. 

Advent Pratama Telaumbanua Siswa Yang Meninggal Dunia Saat Pelatihan Fisik Di SPN Kemiling Kota Bandar Lampung. 

Diduga sepertinya Polda lampung menutupi fakta kematian dari siswa yang bernama APT tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah berdalih bahwa siswa tersebut meninggal akibat kelelahan saat usai pembinaan fisik.

Kematian seorang siswa Diktuk Bintara Polisi gelombang II angkatan 2023 itu terdapat versi dari Polda Lampung dan keluarga APT, yang diklaim akibat kelelahan. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, angkat bicara bahwa APT meninggal karena kelelahan bukan atas tindak kekerasan. Advent sempat mengikuti pembinaan fisik pada siang hari sebelum meninggal.

Kombes Pol Umi Fadilah Astuti Kabid Humas Polda Lampung

"Pelatihan fisik berupa lari tiga putaran lapangan sekolah, push up, dan sit up. Saat memasuki jam istirahat, seluruh siswa menuju rumah makan. Namun, baru berjalan sekitar 30 meter tiba-tiba Advent terjatuh," kata Fadilah, Minggu, 20 Agustus 2023.

Rekan APT langsung menolong dan memanggil petugas klinik SPN. Advent saat itu masih dapat berkomunikasi dan mengaku pusing. Namun, kesadarannya terus menurun hingga harus dirujuk ke UGD RS Bhayangkara.

"Tapi Sekitar 40 menit sampai di RS yang bersangkutan meninggal dunia," ujarnya.

Diduga Kabid Humas Polda Lampung tidak menyampaikan secara jelas alasan Advent meninggal. Sementara RS Bhayangkara menyebutkan Advent tidak ada riwayat penyakit. (Dikutip dari Medcom.id, Detiksumbagsel.com, MetroTv, TvOne) 

Informasi dari Pihak Keluarga APT Terkait Klaim Polda Lampung

Rahmat Telaumbanua (Paman APT), menjelaskan keluarga mendapatkan kabar Advent meninggal karena sakit. Alasan itu membuat keluarga menerima musibah dan tidak melakukan autopsi jenazah. Kemudian jenazah dikirim ke Sumatra Utara pada 16 Agustus 2023.

Rahmat Telaumbanua, Paman Advent

Namun kemudian pihak keluarga ketika melihat kondisi jenazah. Terdapat ada bekas luka tidak wajar di bagian dahi, dagu, dan bibir Advent. Bahkan perut bagian lambung jenazah nampak busung.

Oleh sebab itu pihak keluarga memutuskan untuk autopsi jenazah di RS Adam Malik, Medan. Keluarga sempat ditawarkan kembali untuk melakukan autopsi di RS Bhayangkara, Medan. Namun, keluarga menolak karena khawatir tidak netral.

Diduga adanya kekerasan dan diperkuat dengan informasi dari rekan Advent yang menyebutkan ada penyiksaan yang dilakukan lebih dari satu orang. Bahkan, oknum tersebut memerintahkan Advent tidak mendapatkan makan.

"Pihak Keluarga mendapatkan informasi bahwa kematian Advent karena perbuatan berlebihan oleh Brigadir Ir bersama teman-temannya. Anggota polisi itu membanting Advent dan mereka menyiksanya," ujarnya

Bukan hanya itu, pihak keluarga saat itu tidak diizinkan melihat jenazah Advent saat masih di RS Bhayangkara. Hal ini membuat keluarga tidak mengetahui kondisi tubuh Advent. Sehingga sempat percaya dan menolak melakukan autopsi.

Sistem Pelatihan yang harus dihadapi pada saat SPN :

A.   Saat dua bulan pertama, para casis Bintara Polisi, akan mendapatkan pelatihan fisik setiap hari. Berupa latihan lari yang dilakukan setiap hari.

B.   Kemudian setelah dua bulan berlalu, maka latihan fisik mulai dikurangi. Lebih banyak mendapatkan materi wawasan dan pengetahuan.

Paska latihan saat tengah menempuh pendidikan SPN. Selanjutnya adalah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh casis Bintara Polisi.

a.   Seorang Casis Bintara Polisi, tidak diperbolehkan menggunakan handphone, sehingga tidak dapat melakukan komunikasi dengan orang lain. Handphone dierikan ketika mendapatkan agenda izin bermalam di luar (IBL).

b.    Casis Bila melakukan pelanggaran aturan terutama moral. Seperti melakukan pencurian. Hal ini lantaran pencurian tidak mencerminkan sikap moral yang baik dari seorang Polisi.

c.    Seorang Casis tidak boleh melakukan perzinahan, menunjukkan sikap amoral kepada pelatih maupun satuan Polisi. Sikap amoral memiliki arti sikap yang melanggar pada benar dan salah. Sikap ini selalu berhubungan dengan hal-hal yang berbau negatif, tidak etis, jahat bahkan kejam.

d.    Selama dalam pendidikan seorang Casis tidak boleh menikah. Namun setelah melakukan proses pendidikan SPN. Casis Bintara Polisi boleh menikah, tetapi sebelumnya harus menjalani sidang dahulu. Tujuannya adalah memberikan izin nikah pada anggota Polisi yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pernikahan ini sifatnya wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan.

e.    Seorang Casis tidak boleh meninggalkan barak SPN tanpa ijin. Tidak boleh meninggalkan tempat pelatihan pendidikan sebelum masa pendidikan berakhir. Kalaupun boleh harus ada ijin tertentu melalui agenda izin bermalam di luar (IBL).

Pembinaan Fisik SPN Kemiling Kota Bandar Lampung  Polda Lampung. 

 

Perlu Diketahui Polri merupakan lembaga sipil 

Polri telah terpisah dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Perubahan status Polri tersebut, walau dipersenjatai, anggota Kepolisian adalah lembaga penegak hukum, sehingga mestinya memiliki kultur yang berbeda dengan angkatan perang. Penggunaan senjata harus menjadi alternatif terakhir dalam penegakan hukum.

Oleh sebab itu pelatihan siswa Sekolah Polisi Negara Tidak lagi menggunakan sistem militer untuk pembinaan fisik, dikarenakan Polisi adalah ASN yang Dipersenjatai untuk melakukan 3 tugas Pokok yaitu Penegakan Hukum, Pelayanan Publik, Dan Penanganan Di Daerah Konflik

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar