Polda Lampung Diduga Sedang Melakukan "Worst Case Scenario Answer" dan "Justification In Error" Pada Kasus Tahanan Kabur
Uwrite.id - Salah satu tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Lampung Diduga adalah Asnawi warga Desa Lueng Kecamatan Paya Bakong Aceh Utara, Tersangka ditangkap di Seaport Pelabuhan Bakauheni, dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram.
Sebelumnya, telah terjadi empat tahanan bandar sabu kelas kakap kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Lampung pada rabu 6 desember 2023 tepatnya sekitar pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Dari keterangan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah, membenarkan bahwa ada tahanan yang kabur, namun ia tidak mengungkapkan identitas dari ke empat tahanan tersebut. Hal tersebut dijelaskan saat awak media melakukan doorstop di SMA Muhamadiyah Kota Bandar Lampung (6/11/23).
"Mereka adalah tahanan narkoba yang sedang diperiksa direktorat narkotika polda lampung," Jelas singkatnya.
Dari penjelasan tersebut seakan Polda Lampung sedang melakukan upaya "Worst Case Scenario Answer" atau Mencari Jawaban Skenario Terburuk. Ujar salah satu Wartawan yang enggan disebutkan.
Menurutnya, Hal tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh pihak Polda Lampung, Lebih baik diungkapkan identitas dari tahanan yang kabur, dikarenakan hal tersebut dapat menimbulkan praduga bahwa polda lampung sedang melakukan Justification In Error.
Diketahui, Saat ini Polda Lampung telah menerjunkan Dua Direktorat untuk melakukan pengejaran, dan melakukan penyelidikan internal terkait kaburnya empat tahanan narkoba kelas kakap puluhan kilogram yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Lampung. (HanyaKuliTinta)
Tulis Komentar