Polda Jateng Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Warga Diminta Beralih ke Doa dan Aksi Solidaritas

Uwrite.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah melarang penggunaan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Jawa Tengah. Larangan ini berlaku menyeluruh, termasuk untuk kegiatan di hotel, ruang publik, hingga acara yang diselenggarakan oleh event organizer.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa sejumlah daerah di Sumatera, khususnya Aceh dan Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa pemerintah bersama kepolisian telah mengimbau agar perayaan pergantian tahun dialihkan ke kegiatan yang lebih bermakna dan bernilai kemanusiaan.
“Pemerintah sudah mengimbau agar perayaan malam tahun baru ini diubah menjadi kegiatan seperti konser amal, doa bersama untuk Sumatera, sekaligus penggalangan dana,” ujar Artanto dikutip Kompas, Senin (29/12/25).
Sabotase di Tengah Bencana: Baut Jembatan Dicopot, Nyawa Rakyat Dipertaruhkan
Sejalan dengan imbauan tersebut, Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi maupun izin penggunaan kembang api dalam bentuk apa pun. Larangan itu juga berlaku untuk kegiatan perayaan di hotel maupun acara internal institusi.
“Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak memberikan rekomendasi atau izin perayaan malam tahun baru yang menggunakan kembang api. Termasuk di hotel-hotel juga tidak diberikan izinnya,” tegasnya.
Meski demikian, Artanto menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan menggelar perayaan alternatif. Kegiatan seperti konser amal, doa bersama lintas agama, penggalangan dana, hingga atraksi non-piroteknik masih diizinkan.
“Bisa dengan menyalakan lampu elektrik, sirene damkar, atau bentuk ekspresi lain yang tidak menggunakan kembang api,” jelasnya.
Larangan tersebut, lanjut Artanto, berlaku tanpa pengecualian. Seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian sendiri, diminta untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Polda Jawa Tengah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Yang mengawasi bukan hanya polisi. Kami berharap masyarakat juga ikut mengingatkan jika ada yang tetap menyalakan kembang api,” katanya.
Sosialisasi larangan ini telah dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial serta komunikasi langsung dengan pengusaha dan penyelenggara acara. Menurut Artanto, langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif agar perayaan malam tahun baru tetap berlangsung aman, tertib, dan penuh empati.

Tulis Komentar