Pola DTDC Dominasi Kampanye Pemilu 2024 di Baregbeg Ciamis

Politik | 04 Feb 2024 | 16:20 WIB
Pola DTDC Dominasi Kampanye Pemilu 2024 di Baregbeg Ciamis
Ketua Panwaslu Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Derry Ridwan Maoshul (tengah) menyampaikan jika door to door campaign jadi pilihan utama peserta Pemilu saat kampanye di Kecamatan Baregbeg/Foto: ist

Uwrite.id - Selama tahapan kampanye Pemilu 2024 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Baregbeg mencatat sebanyak 46 kegiatan kampanye oleh DPRI dan DPRD Kabupaten, didominasi pola DTDC (door to door campaign).

Ketua Panwascam, Derry Ridwan Maoshul, menyampaikan, pola door to door campaign banyak dilakukan peserta Pemilu karena dianggap lebih efisien dan efektif menjangkau pemilih.

"Mereka datang ke rumah-rumah, mengundang tetangga dan melakukan kampanye di situ. Menyampaikan visi, misi serta citra diri. Metode yang dilakukan kebanyakan seperti itu," jelasnya. Sabtu (3/2/2024).

Panwascam Baregbeg mencatat bahwa kampanye yang dilakukan di ruangan terbuka secara tatap muka sangat terbatas, hanya sekitar 6 atau 7 pertemuan.

"Karena mengumpulkan warga itu sulit dan membutuhkan biaya besar. Jadi, door to door campaign jadi alternatif paling masuk akal," ungkapnya.

Terdapat beberapa catatan yang menjadi objek pengawasan Panwascam Baregbeg pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Fokus pengawasan utama kami terkait dengan praktik vote buying, money politic atau politik uang, yang selama bertahun-tahun menjadi permasalahan yang kompleks dan sulit diatasi," katanya.

Untuk meminimalisir hal tersebut, Derry mengatakan, bahwa Panwascam Baregbeg telah melakukan berbagai himbauan serta memberikan informasi kepada peserta Pemilu dan masyarakat umum melalui sosialisasi tentang berbagai pelanggaran Pemilu.

Panwascam Baregbeg juga memprediksi, bahwa selain politik uang, penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye juga kemungkinan banyak terjadi. Hal ini disebabkan oleh kesulitan dalam mengumpulkan warga secara langsung, yang memerlukan biaya besar.

"Tetapi apabila pulang dari masjid ataupun setelah berjamaah mereka sudah mengumpul ataupun sedang pengajian di masjid, tidak perlu ada mobilisasi massa. Padahal kampanye di tempat ibadah adalah merupakan pelanggaran dalam Pemilu," tegas Derry.

Lebih lanjut, Derry menyampaikan, Panwascam Baregbeg mencatat tiga pelanggaran selama masa kampanye. Yang pertama, penggunaan fasilitas pendidikan, yang kedua terkait dugaan pelanggaran politik uang, dan yang ketiga adalah netralitas pendamping desa.

Sementara itu, untuk kampanye rapat umum, lokasi yang telah ditetapkan oleh PPK adalah Lapang Garuda Pusakanegara. Namun, hingga saat ini, belum terdapat pelaksanaan kampanye maupun pemberitahuan resmi terkait pemanfaatan lapangan tersebut.

"Nah, keseringannya itu menggunakan metode-metode door to door campaign," tukasnya.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar