Plt Gubernur DKI Berencana Terbitkan Peraturan Larangan Pejabat Pamer Kekayaan

Uwrite.id - Plt Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, berencana menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang melarang pejabat dan pegawai negeri sipil (ASN) memamerkan kekayaannya. Aturan itu dikeluarkan menyusul ulah keluarga pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Auroffy, yang memamerkan tas mewah seharga 1,5 M yang diunggah akun twitter @partaisocmed.
"Ya, saya sudah berencana," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Sejak menjabat sebagai Plt Gubernur, Heru mengaku sudah menekankan kepada para ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk berperilaku baik. Pesan ini pernah beliau sampaikan dalam berbagai kesempatan dan saat memberikan arahan kepada bawahannya.
"Saya menjabat sebulan bulan di sini saya sudah kasih menjelaskan perumpamaan-perumpamaan, kalimat-kalimat, saya kumpulkan Eselon II, Eselon III, saya sudah jelaskan," jelasnya.
Di sisi lain, Heru menyatakan pemeriksaan terhadap Massdes masih terus dilakukan. Ia menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat DKI sebelum mengambil tindakan. Jika perlu, Heru juga mengizinkan tim Inspektorat memanggil istri dan anak Massdes.
"Semua ada proses. Sedang diteliti oleh Inspektorat," jelasnya.
Inspektorat DKI Jakarta dikabarkan sedang memeriksa Massdes Arouffy, Kepala Bidang Operasi dan Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI.
"Kita juga nggak tahu keaslian dari barang-barang itu dan itu akan kami cek. Kita harus melakukan penelitian seobjektif mungkin, kita harus yakinkan benar apakah yang tersebar di media itu betul adanya, kemudian apakah betul barangnya itu seperti itu, seharga segitu, atau tidak, itu kan harus dibuktikan dulu, artinya supaya semuanya terang benderang," kata Inspektur Pembantu II Inspektorat DKI Jakarta Deden Bahtiar di Blok G Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Tulis Komentar