PLN Abaikan Peringatan KLHK soal Pembangunan PLTA Upper Cisokan, FK3I Jabar Siapkan Langkah Hukum dan Non Hukum

Lingkungan Hidup | 03 Dec 2023 | 21:32 WIB
PLN Abaikan Peringatan KLHK soal Pembangunan PLTA Upper Cisokan, FK3I Jabar Siapkan Langkah Hukum dan Non Hukum
FK3I Jabar menyiapkan langkah hukum dan non hukum jika PLN terus melanjutkan pembangunan PLTA Upper Cisokan meski kewajiban ganti lahan belum selesai. ( Foto : FK3I Jabar)

Uwrite.id - FK3I Jabar memberikan kecaman keras atas masih berjalannya pembangunan PLTA Upper Cisokan meski ada perintah dari KLHK untuk berhenti sementara. Bekerjasama dengan jaringan lingkungan hidup yang ada di Jawa Barat, FK3I Jabar sudah menyiapkan langkah hukum dan non-hukum  agar PLN patuh kepada aturan soal ganti kawasan lahan. 

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan merupakan proyek yang dibangun dan dilaksanakan oleh PLN. Proyek ini mendapat bantuan dana dari International Bank For Reconstruction And Development (IBRD) Dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Proyek ini sudah berjalan mulai dari tahun 2016. 

Proses pembangunan PLTA Upper Cisokan ini memakan ratusan lahan hutan konservasi. Tercatat, 409 hektare (ha) kawasan hutan konservasi berubah alih fungsi. Sesuai IPPKH Nomer 63/I/IPPKH/PMDN/2016, PLN wajib mengganti 409 ha lahan hutan yang hilang tadi sebesar 2 kali lipat. 

Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia Indonesia wilayah Jawa Barat (FK3I Jabar) mengklaim PLN belum melaksanakan kewajiban untuk melakukan penggantian lahan hutan sesuai aturan yang berlaku. 

Dalam rilis yang dikirim oleh FK3I Jabar, PLN mangkir dan belum melaksanakan kewajiban ganti kawasan seluas dua kali luas Kawasan yang digunakan.

“PT PLN telah Mangkir dari Kewajiban Ganti kawasan sesuai waktu yg telah ditentukan dalam IPPKH Nomer 63/I/IPPKH/PMDN/2016 Seluas dua kali Luas Kawasan Yang Digunakan,” tulis FK3I Jabar dalam rilis yang dikirim kepada media. 

FK3I Jabar juga mengklaim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan peringatan untuk segera melakukan kewajiban penggantian kawasan hutan yang digunakan. KLHK pun tidak mengabulkan permintaan PLN soal perpanjangan waktu penggantian kawasan hutan. PLN diminta menghentikan sementara kegiatan pembangunan PLTA Upper Cisokan sampai masalah penggantian kawasan hutan selesai. 

“KLHK telah menanggapi surat PLN dimaksud diatas dengan nomor Surat Nomor S.1027/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/12/2021 Perihal Tanggapan Permohonan Perpanjangan Waktu Pemenuhan Komitmen/Kewajiban Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan An.PT PLN (Persero) Tertanggal 1 Desember 2021 Yang Inti Dari Isi Surat Tersebut Menyatakan Bahwa Batas Waktu dari IPPKH PT PLN sudah tidak bisa dikabulkan Perpanjangan Waktu Pemenuhan Komitmen dan PT PLN Wajib Segera menyelesaikan Kewajiban Pemenuhan Komitmen tersebut dan KLHK meminta agar seluruh aktifitas PT PLN untuk focus yang kami persoalkan yaitu Pembangunan PLTA Upper Cisokan agar Tidak diperbolehkan ada aktifitas apapun sebelum Pemenuhan Kewajiban dipenuhi,” lanjut keterangan rilis FK3I Jabar. 

Juru bicara FK3I Jabar, Dedi Kurniawan, menegaskan pihaknya bersama jaringan dan komunitas lingkungan hidup di Jawa Barat, siap melakukan advokasi litigasi dan non litigasi agar PLN bisa melaksanakan kewajiban melakukan penggantian kawasan hutan. 

“ FK3I Jabar meminta KLHK untuk melakukan tindakan lebih tegas agar PLN menghentikan sementara pembangunan PLTA Upper Cisokan sampai kewajiban penggantian kawasan hutan dilakukan sesuai aturan,” tegas Dedi Kurniawan.

Jika PLN masih abai akan peringatan dari KLHK yang meminta penghentian sementara pembangunan PLTA Upper Cisokan, FK3I Jabar dengan bantuan dari lembaga bantuan hukum di Jawa Barat, siap melakukan gugatan litigasi ke pengadilan. 

“Kalau PLN masih bersikeras terus melanggar aturan dan KLHK masih belum tegas melakukan tindakan tegas, misalnya penyitaan, FK3I Jabar dibantu oleh lbh, akan melakukan gugatan hukum ke pengadilan,” tambah Dedi Kurniawan.***  

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar