Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penodaan Agama

Hukum | 02 Aug 2023 | 07:46 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penodaan Agama
Panji Gumilang,(tengah) didampingi kuasa hukum saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Selasa (1/8/23).

Uwrite.id - Pada Selasa (1/8/23), Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama. Keputusan ini diambil setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses gelar perkara sepakat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

"Dalam proses gelar perkara, semua sepakat untuk menetapkan saudara PG sebagai tersangka," ungkap Brigjen Djuhandhani, dikutip dari Detikcom, Selasa (1/8/23).

Baca Juga: Kontroversi Al Zaytun, Profil dan Sejarah Berdirinya Pondok Pesantren Al Zaytun Yang Dinilai Sesat

Menurut Brigjen Djuhandhani, Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan oleh penyidik mulai dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB. Meskipun pemeriksaan telah selesai, proses koreksi masih berlanjut hingga lima kali.

"Kemudian, pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik memberikan surat penangkapan sekaligus penetapan tersangka. Saat ini, PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandani.

Lokasi penahanan Panji Gumilang tidak dijelaskan oleh Djuhandani, dan proses penahanan akan dilakukan setelah waktu 1x24 jam sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli penyidik telah mengumpulkan 3 alat bukti dan 1 surat,” kata Djuhandani.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar