Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan, Susi Air: kami Meminta Maaf kepada Masyarakat Papua

Politik | 02 Mar 2023 | 05:17 WIB
Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan, Susi Air: kami Meminta Maaf kepada Masyarakat Papua

Uwrite.id - Sudah lebih dari 22 hari Pilot Susi Air, Capt. Phillip Mark Mehrtens belum juga dibebaskan.
Berikut isi press release yang kami kutip dari Susi Air:

Pada hari ini, Rabu 1 Maret 2023. Tepat 22 hari sejak terjadinya pembakaran Pesawat Susi Air dan penyanderaan Pilot Capt. Phillip Mark Mehrtens Yang dilakukan kelompok yang mengaku sebagai Organisasi Papua Merdeka (OPM). Melalui kesempatan ini kami selaku dari management Susi Air menyampaikan sejumlah hal sebagai berikut:
Dengan kerendahan hati kami, kami meminta maaf kepada masyarakat Papua secara umum kerena akibat kejadian pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot telah berdampak kepada operasional pesawat Susi Air.
Sebanyak hampir 40 persen penerbangan di Papua terhenti. Secara spesifik, sebanyak 70 persen operasional penerbangan jenis Porter menjadi terhenti.
Hal ini berdampak sejumlah tempat yang selama ini dilayani penerbangan perintis aksesnya menjadi terputus.

Dengan kejadian pembakaran Pesawat Susi Air dan penyanderaan Pilot Capt. Phillip Mark Mehrtens kami percaya bahwa Pemerintah pusat, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Dewan Gereja, Tokoh Adat terus berupaya melakukan berbagai cara untuk menyelamatkan pilot yang disandera, atas upaya yang terus dilakukan tersebut kami mengucapkan terimakasih dan sangat berharap usaha tersebut mendapat hasil yang positif untuk keselamatan dan kebebasan Capt. Phillip Mark Mehrtens.

Sebagai perusahaan penerbangan perintis, kami meyakini Capt Phillip Mark Mehrtens adalah seorang yang profesional yang baik dan berintegritas. Bahkan kami menilai Capt Phillip merupakan salah satu Pilot terbaik yang dimiliki oleh Susi Air.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar