Pertamina Jatimbalinus Lakukan Pendataan Jelang Aturan Pembeli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar
Uwrite.id - Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus mulai melakukan pendataan terhadap pangkalan gas LPG bersubsidi di wilayahnya. Pendataan ini dilakukan jelang berlakunya aturan pembeli LPG 3 kg bersubsidi wajib terdaftar sebagai pengguna dan penerima subsidi mulai 1 Januari 2024 mendatang.
"Kami melakukan pendataan terhadap 764 pangkalan LPG di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara yang menyediakan LPG bersubsidi atau gas melon," kata Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya, Rabu (20/12).
Aturan pembeli gas melon wajib terdaftar merupakan program pemerintah melalui Kementerian ESDM yang bertujuan agar subsidi tepat sasaran.
Selanjutnya, petugas pangkalan LPG akan melakukan pengecekan apakah pembeli LPG tersebut terdaftar dalam sistem sebagai penerima LPG bersubsidi.
Sementara itu berdasarkan data dari Pertamina Patra Niaga, tingkat konsumsi LPG bersubsidi di wilayah Jatimbalinus sebanyak 5.774 metrik ton per hari. (*)
Tulis Komentar