Persidangan Kasus Dana Kerja bagi DPD Sumbar Partai Garuda, Ungkap Saksi MT - Diduga Ridha Sabana Gunakan Data Palsu

Uwrite.id - Jakarta - Herwanto SH, Kuasa Hukum MT, merasa terkejut saat mendengar keterangan saksi pada persidangan kasus Penggunaan Dana Kerja bagi Pengurus DPD Partai Garuda Sumatera Barat di Pengadilan Negeri Sumatera Barat. Eks Ketua DPD Sumatera Barat, MT didakwa menggelapkan Dana Kerja yang telah diberikan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda yang saat ini menjabat sebagai Utsus Presiden RI bidang UMKM.
Dalam pada itu, saksi MT ketika dikonfirmasi media setelah berakhirnya sidang, Senin petang (16/06), menyebutkan bahwa dana yang telah diberikan oleh Ahmad Ridha Sabana untuk menggolkan Sumatera Barat agar lolos verifikasi Partai Garuda sehingga dapat mengikuti Pemilu 2024 lalu, tidak diperkirakan akhirnya habis untuk mengkonsolidasikan berkas pendukungan sesuai e-KTP yang terkumpul di KPU Pusat, sedangkan nama-nama yang tertera di berkas e-KTP pendukungan berbeda dengan yang telah dikumpulkan oleh MT sebelumnya.
MT menduga e-KTP yang diminta DPP untuk dikonsolidasikan di Sumatera Barat berasal dari upaya membeli data penduduk dari Dinas Dukcapil setempat. MT sendiri mengakui bahwa dirinya harus menomboki biaya ke sana ke mari untuk mem-fix-kan data pra verifikasi KPU tersebut hingga ke seluruh area Sumbar bahkan hingga ke Pulau Mentawai. Semua aktivitas ini menguras biaya yang tidak sedikit.
Sementara itu, Herwanto SH, mengatakan bahwa salah satu saksi sebutlah 'Y' dalam persidangan sudah tegas mengatakan bahwa akses ke rekening yang disebutkan sebagai Dana Kerja dalam berkas dakwaan itu, semua dalam penguasaan Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana. Saat itu, posisi Partai Garuda dalam konteks masih mengejar verifikasi partai. Partai Garuda masih berada dalam dua kemungkinan, lolos bisa turut serta Pemilu atau tidak. DPP terus menge-push DPD Sumatera Barat untuk mengkondisikan pendukungan seprovinsi sesuai data (data palsu, red.) yang telah disetorkan ke KPU. Disinyalir data ini diperoleh dengan cara jual-beli.
Di akhir persidangan, majelis hakim meminta jaksa menyiapkan saksi untuk dihadirkan pada persidangan lanjutan di hari Kamis (19/06) mendatang. (*)
Tulis Komentar