Perpol Kapolri Sah dan Konstitusional, Publik Diminta Tak Salah Tafsir

Hukum | 19 Dec 2025 | 10:54 WIB
Perpol Kapolri Sah dan Konstitusional, Publik Diminta Tak Salah Tafsir
Teuku Z. Arifin, Ketua Umum LSM PENJARA 1

Uwrite.id - Jakarta — Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin, menyampaikan pandangannya bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 patut ditempatkan sebagai instrumen penataan administratif untuk kebutuhan tata kelola negara modern, sepanjang dipahami sebagai pengaturan teknis, bukan penciptaan norma baru yang melampaui Undang-undang. Pandangan itu ia tuangkan dalam tulisan opini yang dimuat pada kanal Opini & Kolom KabarOnlineSatu.com.

Dalam keterangannya, Arifin menyebut perdebatan Perpol 10/2025 semestinya tidak berhenti pada asumsi “hierarki lebih rendah berarti pasti salah”, melainkan harus ditarik ke pokok yang lebih prinsipil: apakah ada dasar kewenangan (delegasi/atribusi) dan apakah materi muatannya melewati batas. Ia menegaskan menghormati kekhawatiran sebagian kalangan yang menilai Perpol tersebut bermasalah, namun ia berbeda pada simpulan akhirnya.

Arifin menjelaskan, secara konstitusional, fungsi kepolisian adalah bagian dari mandat negara. Ia merujuk kerangka Pasal 30 UUD 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Menurutnya, dalam konteks kejahatan kompleks, termasuk siber, narkotika, pencucian uang, terorisme, hingga mafia pertanahan, negara membutuhkan koordinasi lintas sektor yang nyata; sehingga penugasan personel Polri pada simpul strategis tidak otomatis inkonstitusional, melainkan harus diuji pada aspek pembatasan, akuntabilitas, dan dasar kewenangannya.

Dari sisi hukum pembentukan peraturan, Arifin menilai keberadaan aturan teknis institusional seperti Perpol tetap bisa memiliki daya ikat. Ia merujuk Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang mengakui keberadaan jenis peraturan di luar hierarki Pasal 7, sepanjang diperintahkan oleh peraturan lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Karena itu, Perpol dapat mengikat jika memenuhi unsur kewenangan delegatif dan tidak melampaui materi muatan.

Lebih lanjut, Arifin menunjuk adanya ruang delegasi teknis melalui PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 160, yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi tertentu pada instansi diatur oleh Panglima TNI dan Kapolri. Ia menilai norma ini penting karena menunjukkan negara membuka ruang pengaturan teknis oleh Kapolri dalam koridor yang ditetapkan peraturan yang lebih tinggi.

Namun, Arifin juga menekankan perlunya membedakan secara tegas antara “menduduki jabatan sipil” dan “penugasan dalam rangka fungsi negara”. Ia mengingatkan rambu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, antara lain Pasal 28 ayat (3), yang menegaskan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun; pagar ini harus dihormati agar tidak terjadi loyalitas ganda dan politisasi. Meski demikian, menurutnya pagar tersebut tidak otomatis mematikan seluruh bentuk koordinasi penugasan lintas sektor, terutama bila yang diatur adalah tata cara, persyaratan, pembatasan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berada dalam ruang delegasi teknis.

Dalam konteks UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Arifin menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh TNI/Polri dan pelaksanaannya dikaitkan dengan pengaturan dalam undang-undang mengenai TNI dan Polri. Ia menegaskan Perpol 10/2025 tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menciptakan “daftar jabatan” yang seharusnya ditetapkan norma yang lebih tinggi. Namun, Perpol dapat berfungsi sebagai instrumen penertiban sementara (administrative ordering) atas penugasan yang sudah menjadi kebutuhan negara, dengan syarat tidak mengubah prinsip Undang-undang, tidak melampaui mandat PP/UU, dan mengunci batas-batas secara ketat.

Untuk mencegah penyimpangan, Arifin mendorong dukungan terhadap Perpol 10/2025 dibarengi desain pengaman yang konkret, antara lain: batas waktu penugasan dan evaluasi berkala, transparansi fungsi penugasan agar tidak menjadi “jabatan terselubung”, larangan konflik kepentingan, garis komando yang jelas, serta percepatan penguatan norma pada level PP/UU guna memastikan kepastian hukum.

Pada bagian penutup pandangannya, Arifin menegaskan bahwa Perpol 10/2025 perlu dibaca sebagai instrumen penataan administratif yang disusun dalam bingkai kewenangan sah: konstitusi memberi mandat fungsi Polri, sementara sistem perundang-undangan mengakui peraturan teknis institusional sepanjang bersumber pada delegasi dan kewenangan. Karena itu, selama Perpol dijalankan sebagai pengaturan tata cara, persyaratan, pembatasan, serta mekanisme pertanggungjawaban penugasan, bukan sebagai penciptaan jabatan baru yang melampaui Undang-undang, maka Perpol 10/2025 berada dalam koridor konstitusional dan tidak serta-merta dapat dinyatakan melanggar; yang perlu terus didorong ialah penguatan safeguards, transparansi, dan sinkronisasi norma.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar