Perkumpulan ZARKA Kobarkan Gerakan Antikorupsi di Tanah Rencong, Rifqi Maulana Pimpin DPD Aceh

Uwrite.id - Di tengah tantangan pengelolaan dana otonomi khusus, ketimpangan kesejahteraan, dan catatan perkara korupsi, DPD ZARKA Aceh hadir untuk memperkuat pengawasan rakyat, menjaga marwah pemerintahan, serta memastikan keistimewaan Aceh benar-benar bermuara pada keadilan.
BANDA ACEH — Perkumpulan Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan (ZARKA) resmi memperluas jaringan perjuangannya di Tanah Rencong melalui pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan ZARKA Provinsi Aceh, yang dipimpin oleh Rifqi Maulana, S.H.
Pembentukan DPD ZARKA Aceh pada 2026 menjadi bagian dari konsolidasi kepengurusan nasional ZARKA untuk memperkuat partisipasi masyarakat, memperluas pengabdian organisasi, serta menghadirkan gerakan pengawasan publik yang kritis, independen, dan konstitusional di wilayah Provinsi Aceh.
Di bawah kepemimpinan Rifqi, DPD ZARKA Aceh akan memusatkan perhatian pada pengawalan pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, dana otonomi khusus, pengadaan barang dan jasa, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, serta berbagai kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pembentukan kepengurusan daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari arah pengembangan organisasi yang digariskan Ketua Umum DPP Perkumpulan ZARKA, Teuku Z. Arifin, agar struktur ZARKA di daerah tidak berhenti sebagai simbol organisasi, tetapi tumbuh menjadi kekuatan masyarakat sipil yang bekerja melalui kajian, edukasi, klarifikasi, dan advokasi hukum.
Bagi Rifqi, kehadiran ZARKA di Aceh membawa tanggung jawab moral yang besar. Organisasi harus mampu mengubah keresahan masyarakat menjadi agenda perjuangan yang terukur, sekaligus menjaga agar setiap kritik tetap berlandaskan fakta, hukum, dan kepentingan rakyat.
“Aceh tidak kekurangan orang yang berani bersuara. Yang dibutuhkan adalah keberanian menjaga kebenaran, bahkan ketika kebenaran itu tidak menguntungkan siapa pun yang sedang berkuasa,” tegas Rifqi.
Tanah Rencong dan Tantangan Pemerataan Kesejahteraan
Aceh merupakan salah satu provinsi dengan kekhususan pemerintahan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kekhususan tersebut memberikan ruang bagi penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan kelembagaan, pengelolaan sumber daya, serta pelaksanaan pembangunan yang memperhatikan sejarah dan karakter masyarakat Aceh.
Secara administratif, Aceh terdiri atas 18 kabupaten dan lima kota. Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Aceh pada 2026 mencapai sekitar 5,70 juta jiwa, tersebar dari wilayah pesisir, kawasan perkotaan, pegunungan, hingga pulau-pulau terluar.
Besarnya wilayah dan keragaman geografis tersebut menghadirkan tantangan pemerataan pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi, serta akses administrasi pemerintahan.
Data BPS yang dirilis pada 5 Agustus 2026 menunjukkan tingkat kemiskinan Aceh pada Maret 2026 mencapai 12,34 persen, meningkat dari 12,22 persen pada September 2025. Kemiskinan di perdesaan mencapai 14,66 persen, lebih tinggi dibandingkan kawasan perkotaan sebesar 8,27 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa agenda pemerataan pembangunan masih membutuhkan perhatian serius. Di tengah berbagai potensi sumber daya dan dukungan fiskal, masyarakat Aceh berhak memperoleh manfaat pembangunan yang dapat dirasakan secara nyata hingga tingkat gampong.
Bagi ZARKA, kesejahteraan tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan. Setiap kebijakan harus dapat diukur melalui berkurangnya kemiskinan, meningkatnya kesempatan kerja, tersedianya pelayanan dasar, serta semakin kuatnya perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Menghormati Pemerintahan Aceh, Mengawal Dana Otonomi Khusus
Pemerintah Aceh saat ini dipimpin oleh Gubernur Muzakir Manaf bersama Wakil Gubernur Fadhlullah, S.E. DPD ZARKA Aceh menempatkan penghormatan terhadap kepemimpinan daerah, lembaga pemerintahan, serta kekhususan Aceh sebagai bagian penting dalam menjalankan aktivitas organisasi.
Namun, penghormatan kepada pemerintah tidak meniadakan hak masyarakat untuk meminta penjelasan, mengawasi penggunaan anggaran, dan menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang memerlukan evaluasi.
Salah satu perhatian utama ZARKA adalah pengelolaan dana otonomi khusus Aceh. Dana tersebut merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rifqi menilai besarnya tanggung jawab pengelolaan dana publik harus diimbangi keterbukaan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga evaluasi hasil pembangunan.
Setiap rupiah anggaran harus mempunyai tujuan yang jelas, penerima manfaat yang dapat diidentifikasi, serta hasil yang dapat diuji melalui pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga negara.
Menurutnya, kekhususan Aceh harus menjadi kekuatan untuk mempercepat kesejahteraan, bukan alasan untuk mengurangi transparansi dan pertanggungjawaban.
ZARKA juga akan memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset daerah, hibah dan bantuan sosial, perizinan usaha, pertambangan, perkebunan, serta pelaksanaan proyek strategis yang menggunakan keuangan negara maupun daerah.

Logo Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan (ZARKA) Provinsi Aceh.
Catatan Korupsi Menjadi Alarm bagi Pemerintahan Aceh
Kebutuhan terhadap pengawasan publik semakin relevan apabila melihat perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Aceh.
Pada 1 September 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, mengungkapkan bahwa sembilan perkara dugaan korupsi ditangani sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan empat perkara di antaranya telah memasuki tahap penuntutan.
Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi di Kabupaten Simeulue, pekerjaan preservasi jalan dan penanganan longsoran di wilayah Subulussalam, pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta kegiatan pengolahan dan perdagangan hasil perikanan.
Perkembangan terbaru terjadi pada 7 Oktober 2026, ketika Kejati Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Menurut Kejati Aceh, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dokumen penguasaan tanah dan pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang diduga tidak berhak, dengan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp2,22 miliar.
Catatan sebelumnya juga muncul pada perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya. Pada Agustus 2025, Kejati Aceh menahan tiga tersangka yang berasal dari unsur koperasi, pejabat pemerintah daerah, dan mantan pejabat dinas pertanian. Berdasarkan keterangan kejaksaan, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp38,42 miliar.
Berbagai perkara tersebut tidak boleh digunakan untuk menggeneralisasi seluruh aparatur Pemerintah Aceh ataupun pemerintah kabupaten dan kota sebagai pihak yang bermasalah. Seluruh tersangka dan terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri serta wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
Namun, catatan penegakan hukum tersebut menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan tanah, infrastruktur, beasiswa, perkebunan, bantuan pemerintah, dan pengelolaan aset memiliki risiko penyimpangan yang harus dicegah secara sistematis.
Mencegah Korupsi Sebelum Kerugian Terjadi
DPD ZARKA Aceh memandang pemberantasan korupsi tidak boleh hanya bergantung pada penangkapan dan penghukuman setelah uang negara hilang. Pencegahan harus dibangun sejak tahap perencanaan program, penyusunan anggaran, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pemeriksaan hasil.
Untuk itu, ZARKA akan mendorong keterbukaan informasi mengenai proyek strategis, nilai kontrak, sumber anggaran, perusahaan pelaksana, perkembangan pekerjaan, perubahan kontrak, serta hasil pembangunan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Pengawasan terhadap dana otonomi khusus juga perlu diperkuat melalui publikasi indikator capaian program, evaluasi manfaat bagi masyarakat, pengendalian konflik kepentingan, dan peningkatan efektivitas pemeriksaan oleh inspektorat serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Dalam pengelolaan bantuan pemerintah, verifikasi penerima manfaat harus dilakukan secara cermat agar dana tidak disalurkan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan ataupun digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai tujuan.
DPD ZARKA Aceh akan tetap menghormati kewenangan BPK, BPKP, inspektorat, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Organisasi tidak akan bertindak sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, ataupun auditor negara.
Setiap informasi dan pengaduan masyarakat akan ditelaah berdasarkan kronologi, dokumen, serta bukti pendukung dengan menjunjung tinggi kerahasiaan pelapor, hak jawab, hak klarifikasi, dan ketentuan hukum.
Program Satu Tahun: Dari Gampong hingga Pengawasan Anggaran
Mengacu pada arahan pengembangan organisasi dari Ketua Umum DPP ZARKA, Teuku Z. Arifin, DPD ZARKA Aceh merencanakan sejumlah agenda prioritas selama satu tahun pertama.
Pada tiga bulan awal, organisasi akan melakukan konsolidasi kepengurusan, membangun jaringan kerja di kabupaten dan kota, serta membentuk Posko Amanah Rakyat Aceh sebagai saluran penerimaan aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Posko tersebut akan mengembangkan mekanisme pencatatan, verifikasi awal, klasifikasi persoalan, dan koordinasi tindak lanjut agar setiap pengaduan yang memiliki dasar dapat ditangani secara tertib serta bertanggung jawab.
Tahap berikutnya akan diarahkan pada program Pantau Otsus dan Belanja Publik, yakni pemantauan berbasis dokumen terhadap pelaksanaan program pembangunan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, dana pendidikan, bantuan sosial, serta pembangunan infrastruktur di wilayah Aceh.
Pada semester kedua, DPD ZARKA akan mengembangkan Gerakan Gampong Melek Hukum, berupa kegiatan edukasi mengenai hak masyarakat, mekanisme pengaduan, keterbukaan informasi publik, pencegahan korupsi, serta cara menyampaikan laporan yang didukung dokumen dan fakta.
Program tersebut juga akan dilengkapi forum dialog dengan pemerintah daerah, lembaga pengawasan, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, dunia usaha, dan unsur masyarakat untuk membangun langkah pencegahan serta perbaikan tata kelola secara konstruktif.
Pada akhir tahun kerja, hasil pemantauan direncanakan dihimpun dalam Catatan Amanah Tanah Rencong, yang memuat persoalan prioritas, tindak lanjut pengaduan, respons instansi, dan rekomendasi perbaikan pelayanan maupun pengelolaan keuangan publik.
Persoalan yang memiliki dimensi lintas daerah atau nasional akan dikoordinasikan dengan kepengurusan nasional DPP ZARKA agar langkah organisasi tetap memiliki arah, disiplin kelembagaan, dan dasar hukum yang jelas.
Menjaga Marwah Aceh melalui Keberanian dan Integritas
Gerakan ZARKA di Aceh akan menghayati nilai kearifan lokal “Hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut”, sebuah ungkapan masyarakat Aceh yang menggambarkan eratnya hubungan antara hukum dan adat, sebagaimana zat dengan sifat yang tidak terpisahkan.
Bagi Rifqi, nilai tersebut menjadi pengingat bahwa keberanian memperjuangkan keadilan harus selalu berjalan bersama akhlak, etika, penghormatan terhadap adat, serta ketaatan kepada hukum.
ZARKA tidak akan menjadikan kritik sebagai sarana intimidasi, kepentingan pribadi, politik praktis, atau alat untuk menyerang kehormatan seseorang. Namun, organisasi juga tidak akan mengabaikan persoalan publik yang memiliki dasar kuat dan membutuhkan perhatian.
Dengan mengusung semangat “Bersuara untuk Rakyat, Berdiri untuk Keadilan,” DPD ZARKA Aceh berkomitmen membangun gerakan yang tidak hanya lantang menyampaikan persoalan, tetapi juga mampu menawarkan solusi melalui kajian, dialog, dan advokasi konstitusional.
Menutup pernyataannya, Rifqi Maulana menyampaikan ikrar perjuangannya:
“Semoga keberadaan ZARKA di Provinsi Aceh menjadi rumah keberanian bagi rakyat, benteng amanah bagi keistimewaan, dan suara nurani yang tidak dapat dibeli. Dari Sabang hingga Singkil, dari gampong terpencil hingga pusat pemerintahan, kami akan berdiri menjaga agar kekuasaan tidak kehilangan marwah, dana rakyat tidak kehilangan arah, dan keadilan tidak pernah kehilangan pembelanya di Tanah Rencong.”

Tulis Komentar