Perjalanan KPK: Dari Puncak Hingga Penurunan Kinerja Akibat Revisi Undang-Undang

Peristiwa | 05 Aug 2023 | 22:17 WIB
Perjalanan KPK: Dari Puncak Hingga Penurunan Kinerja Akibat Revisi Undang-Undang
Dokumentasi Demonstrasi Menolak Revisi UU KPK tahun 2019.

Uwrite.id - Sejarah KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang lahir paska reformasi di Indonesia telah melewati berbagai tahapan penting dalam perkembangannya. Dimulai dari penyusunan undang-undang hingga upaya pemeliharaan dan perbaikan. Namun, pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), KPK mengalami penurunan kinerja yang signifikan akibat revisi undang-undang yang mengamputasi wewenangnya.

Pertama-tama, pada masa kepemimpinan Presiden BJ Habibie, Indonesia menyaksikan langkah awal dalam upaya memberantas korupsi dengan penyusunan Undang-Undang Pencegahan Korupsi. Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam membentuk lembaga independen yang berfokus pada pemberantasan korupsi di negara ini.

Selanjutnya, masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau lebih dikenal Gus Dur, menyaksikan penyelesaian tahap berikutnya dalam pembentukan lembaga anti-korupsi. Gus Dur menyempurnakan Undang-Undang Korupsi yang memberikan landasan lebih kuat bagi KPK untuk melakukan tugasnya.

Puncak dari sejarah KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada tahun 2002, KPK secara resmi didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini diberikan kewenangan luas untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili kasus-kasus korupsi tanpa campur tangan politik yang merugikan.

Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), KPK terus beroperasi dan meraih beberapa keberhasilan dalam memberantas korupsi di Indonesia. SBY juga memberikan dukungan dan melindungi independensi KPK dari berbagai tekanan politik yang ada.

Namun, pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, KPK mengalami perubahan dramatis. Melalui revisi undang-undang yang kontroversial, wewenang dan kedudukan KPK secara drastis dipangkas, selain itu penyadapan dipersulit dan dibatasi, diantaranya adanya pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, pembatasan sumber penyelidik dan penyidik, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas.

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri

Dampak dari revisi undang-undang ini sangat terasa pada kinerja KPK. Lembaga ini tidak lagi memiliki kewenangan yang memadai untuk mengusut dan menangani kasus-kasus korupsi secara efektif. Banyak pihak yang menyatakan bahwa perubahan ini merupakan upaya melemahkan KPK dan mengurangi transparansi dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sejarah lemahnya KPK di era Jokowi dimulai melalui revisi undang-undang yang mengurangi wewenangnya dan menghilangkan independensinya. Perjalanan panjang lembaga anti-korupsi ini dari masa BJ Habibie hingga SBY yang diisi dengan perjuangan, kini telah menemui tantangan baru dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar