PERHAPI Minta PT Danantara Sumber Daya Indonesia Transparan Tetapkan Margin Ekspor

Uwrite.id - Jakarta - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia PERHAPI mendesak PT Danantara Sumber Daya Indonesia DSIN terbuka soal mekanisme penetapan margin ekspor mineral dan batu bara.
Desakan itu disampaikan PERHAPI menyusul penunjukan DSIN sebagai BUMN yang ditugaskan mengelola holding operasional dan perdagangan komoditas tambang milik negara.
Ketua Umum PERHAPI Rizal Kasli menilai, transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan distorsi pasar dan keresahan di kalangan pelaku usaha tambang.
"Keberadaan DSIN harus memberi kepastian, bukan justru menambah ketidakpastian. Para pemegang IUP perlu tahu formula marginnya seperti apa," ujar Rizal, dikutip Kamis 31 Juli 2026.
Tugas Baru DSIN
PT Danantara Sumber Daya Indonesia dibentuk sebagai anak usaha Danantara Indonesia. Tugasnya menghimpun, menjual, dan memasarkan komoditas tambang BUMN.
Komoditas yang masuk ke dalam skema ini antara lain nikel, tembaga, bauksit, timah, dan batu bara. DSIN juga diberi kewenangan menetapkan harga acuan dan margin untuk ekspor.
Bagi PERHAPI, kewenangan itu rawan jika tidak disertai aturan main yang jelas. Karena bisa berdampak langsung ke pendapatan negara dan perusahaan tambang.
Potensi Benturan Kepentingan
Rizal menyebut, tanpa transparansi, ada potensi benturan kepentingan antara DSIN sebagai pedagang dan regulator. Apalagi DSIN juga akan bersaing dengan perusahaan swasta.
"Kalau margin ditetapkan sepihak, perusahaan tambang bisa dirugikan. Apalagi harga komoditas sekarang sangat fluktuatif," katanya.
PERHAPI juga khawatir skema ini akan memotong margin perusahaan yang selama ini sudah punya kontrak jangka panjang dengan buyer luar negeri.
Minta Formula Dibuka ke Publik
Untuk menghindari spekulasi, PERHAPI meminta DSIN segera membuka formula perhitungan margin ekspor ke publik. Termasuk biaya logistik, asuransi, dan biaya jasa perdagangan.
Menurut Rizal, praktik baik di negara lain, seperti di Chile dan Australia, semua formula biaya perdagangan BUMN tambang dipublikasikan.
"Transparansi itu kunci. Supaya semua pihak bisa menghitung, apakah margin itu wajar atau tidak," tegasnya.
Dampak ke Penerimaan Negara
PERHAPI juga mengingatkan, kesalahan dalam menetapkan margin bisa berdampak ke penerimaan negara bukan pajak PNBP. Karena royalti dan pajak dihitung dari harga jual.
Jika harga ditekan terlalu rendah, maka setoran ke negara juga ikut kecil. Sebaliknya jika terlalu tinggi, daya saing ekspor Indonesia bisa turun.
"Kami mendukung konsolidasi BUMN tambang. Tapi harus dengan tata kelola yang baik dan akuntabel," ujar Rizal.
Ajukan Dialog Terbuka
PERHAPI berencana mengajukan audiensi dengan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan direksi DSIN dalam waktu dekat.
Dalam pertemuan itu PERHAPI akan menyampaikan 3 poin utama. Pertama, keterbukaan formula margin. Kedua, mekanisme pengawasan independen. Ketiga, jaminan kepastian berusaha bagi pemegang IUP.
"Kami siap mendukung. Tapi industri juga butuh kepastian hukum dan bisnis," pungkas Rizal.
Hingga berita ini ditulis, pihak DSIN belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan PERHAPI tersebut.
Dengan desakan ini, publik pertambangan kini menunggu bagaimana DSIN merespons. Apakah akan membuka dapur perhitungan margin, atau tetap tertutup seperti sebelumnya. (*)

Tulis Komentar