Perbandingan Kasus Nadiem Makarim dan Febrie Adriansyah: Dua Sisi Penegakan Hukum Terhadap Mantan Pejabat Negara

Uwrite.id - Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik setelah menetapkan dua nama besar mantan pejabat negara sebagai tersangka. Yang pertama, Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Yang kedua, Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung. Keduanya terseret dalam perkara berbeda, namun pola penanganannya memunculkan perbandingan publik tentang standar hukum.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Nilai proyek tersebut mencapai Rp9,9 triliun pada periode 2020-2022. Sementara Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Perbedaan mendasar pertama terletak pada asal muasal perkara. Kasus Nadiem berawal dari audit BPKP dan temuan BPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek. Prosesnya dimulai dari ranah administratif, lalu naik ke pidana. Sebaliknya, kasus Febrie berawal dari pelimpahan berkas dari Polri ke Kejaksaan Agung terkait dugaan TPPU yang dikembangkan dari perkara korupsi besar lainnya.
Dari sisi institusi yang menangani, Nadiem disidik langsung oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung. Penyidikan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung dan publikasi dilakukan secara terbuka, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan yang disiarkan. Sementara Febrie disidik oleh Tim 9 khusus yang dibentuk Kejagung berdasarkan Sprindik baru 20 Juli 2026. Penanganannya terkesan lebih tertutup dan minim konferensi pers.
Soal status hukum, keduanya sama-sama langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan. Nadiem diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu selama 12 jam sebelum naik status. Febrie juga menjalani pemeriksaan maraton sekitar 10 jam sebelum ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Perbedaan ada pada jeda waktu antara pemeriksaan dan penetapan.
Publik menyorot transparansi. Dalam kasus Nadiem, Kejagung rutin merilis kronologi, jumlah saksi, dan nilai kerugian negara. Siaran pers Kapuspenkum hampir setiap pekan. Pada kasus Febrie, informasi yang beredar lebih banyak bersumber dari pernyataan kuasa hukum dan pengamat seperti Mahfud MD dan Guntur Romli, bukan dari rilis resmi Kejagung.
Persamaan lain adalah besarnya perhatian media dan tekanan politik. Nadiem adalah figur publik dengan rekam jejak sebagai pendiri startup. Febrie adalah mantan pejabat tinggi di tubuh Kejagung sendiri. Keduanya memiliki akses media dan jejaring kuat. Karena itu setiap langkah penyidik diawasi ketat oleh publik dan LSM.
Dari aspek barang bukti, kasus Nadiem bertumpu pada dokumen pengadaan, kajian teknis, email, dan hasil audit. Alat bukti utamanya bersifat konvensional dan administratif. Kasus Febrie justru bertumpu pada barang bukti fisik berupa emas dan uang tunai, serta penelusuran aliran dana. Ini menuntut keahlian forensik keuangan yang berbeda.
Kuasa hukum kedua tokoh juga mengambil strategi berbeda. Tim hukum Nadiem lebih banyak melakukan konferensi pers, membantah adanya kerugian negara, dan menekankan aspek kebijakan. Tim hukum Febrie, di bawah Febri Diansyah, lebih banyak menyoroti kejanggalan prosedural seperti pelimpahan berkas, urutan penggeledahan, dan kejelasan status penahanan.
Reaksi publik juga berbeda. Kasus Nadiem memicu debat kebijakan: apakah digitalisasi pendidikan memang gagal atau hanya masalah pelaksanaan. Narasinya lebih ke arah evaluasi program pemerintah. Kasus Febrie memicu debat institusional: apakah ada konflik kepentingan di internal Kejagung dan apakah hukum bisa ditegakkan pada orang dalam.
Dari sisi dakwaan, Nadiem dijerat dengan pasal korupsi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP. Ancamannya pidana penjara seumur hidup. Febrie dijerat Pasal 3 dan 4 UU TPPU junto Pasal 55 KUHP. Fokusnya bukan pada kerugian negara langsung, melainkan pada asal-usul dan penyamaran aset.
Lamanya proses juga menjadi pembeda. Kasus Nadiem sudah bergulir sejak 2023 dalam bentuk audit dan penyelidikan. Penetapan tersangka baru terjadi 2026. Kasus Febrie berjalan lebih cepat. Dari pelimpahan berkas Juli 2026 ke penetapan tersangka hanya dalam hitungan minggu. Kecepatan ini yang memunculkan pertanyaan publik.
Dampak kelembagaan juga berbeda. Kasus Nadiem menyeret nama kementerian dan vendor teknologi besar. Dampaknya pada kebijakan pengadaan pemerintah. Kasus Febrie menyeret nama institusi penegak hukum itu sendiri. Dampaknya pada kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga.
Kedua kasus sama-sama diuji melalui mekanisme praperadilan. Kuasa hukum Nadiem sempat menggugat keabsahan penyidikan terkait kewenangan. Kuasa hukum Febrie juga menyiapkan gugatan praperadilan dengan dalil cacat formil. Putusan praperadilan di dua kasus ini akan menjadi yurisprudensi penting.
Dari sisi HAM, keduanya mendapat perlakuan yang secara umum sesuai KUHAP. Ada hak didampingi kuasa hukum, hak untuk diperiksa, dan hak mengajukan keberatan. Perbedaan ada pada bagaimana informasi itu disampaikan ke publik. Satu lebih terbuka, satu lebih tertutup.
Secara politik, kasus Nadiem dikaitkan dengan periode pemerintahan sebelumnya dan program prioritas nasional. Kasus Febrie dikaitkan dengan internal Kejagung dan narasi pemberantasan korupsi di tubuh penegak hukum. Konteks politiknya berbeda, meski sama-sama tahun pemilu.
Pengamat hukum menilai, jika dibandingkan, kasus Nadiem lebih mudah dipahami publik karena obyeknya barang dan anggaran. Kasus Febrie lebih teknis karena menyangkut TPPU dan pembuktian aliran dana. Tingkat kesulitan pembuktian di pengadilan juga berbeda.
Baik Kejagung maupun publik kini diuji. Mampukah lembaga penegak hukum menunjukkan konsistensi? Apakah standar pembuktian, transparansi, dan kecepatan akan sama untuk menteri dan untuk jaksa? Itu pertanyaan yang mengemuka di ruang publik.
Sampai saat ini, baik Nadiem maupun Febrie masih berstatus tersangka dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Persidangan nanti yang akan menguji semua dalil jaksa dan bantahan kuasa hukum.
Kesimpulannya, perbandingan dua kasus ini menunjukkan dua wajah penegakan hukum terhadap elit. Satu dari ranah kebijakan publik, satu dari ranah internal penegak hukum. Persamaan ada pada sorotan publik dan urgensi akuntabilitas. Perbedaan ada pada asal perkara, obyek bukti, dan gaya komunikasi hukum.
Apapun hasilnya, dua perkara ini akan menjadi cermin. Apakah hukum di Indonesia benar-benar berlaku sama, ataukah masih tergantung siapa yang diproses. Jawabannya tidak ada di meja redaksi, tapi di ruang sidang. (*)

Tulis Komentar