Peran Febrie sebagai Sosok yang Sempat Punya Peran Sentral di Satgas PKH

Lingkungan Hidup | 15 Aug 2026 | 15:58 WIB
Peran Febrie sebagai Sosok yang Sempat Punya Peran Sentral di Satgas PKH
Selama menjabat, Febrie memimpin Satgas PKH menjalankan tiga mandat utama: menguasai kembali kawasan hutan yang dikuasai ilegal.

Uwrite.id - Jakarta - Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi. Padahal, beberapa bulan sebelumnya Febrie dikenal sebagai sosok yang berada di garis depan penertiban kawasan hutan ilegal di Indonesia.

Sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Penunjukan itu menempatkannya sebagai "aktor intelektual di lapangan" yang mengomandoi langsung operasi penertiban di berbagai daerah.

Memimpin Tiga Mandat Utama Satgas PKH

Selama menjabat, Febrie memimpin Satgas PKH menjalankan tiga mandat utama: menguasai kembali kawasan hutan yang dikuasai ilegal, menagih denda administratif, dan memulihkan aset negara.

Di bawah komandonya, Satgas mengklaim berhasil menguasai kembali sekitar 5,9 juta hektare kawasan perkebunan sawit dan 12.400 hektare kawasan pertambangan hingga Mei 2026. Pada September 2025, Febrie menyebut 3,312 juta hektare hutan negara telah dikuasai kembali, dengan 915.206,46 hektare sudah diserahkan ke kementerian terkait.

Hasil kerja Satgas juga menjadi dasar pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo pada Januari 2026. Pada April 2026, pemerintah mengumumkan penyerahan Rp11,4 triliun ke negara, di mana Rp7,2 triliun di antaranya berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH.

Presiden Prabowo bahkan mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang dipimpin Febrie dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2025, menyebut keberhasilan menertibkan 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal.

Febrie juga menegaskan pendekatan Satgas tidak hanya pidana, tetapi mengutamakan penguasaan kembali kawasan oleh negara. "Para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara". Ia menyebut kegiatan di Bombana, Sulawesi Tenggara seluas 24.233 hektare sebagai implementasi Perpres 5/2025.

Peran Sentral dan Sistem Organisasi

Posisi Febrie sebagai Ketua Pelaksana membuat kewenangannya sangat besar. Pakar menilai besarnya cakupan kewenangan dan nilai penagihan menjadi alasan aktivitas Febrie selama di Satgas PKH relevan untuk diperiksa, agar tidak ada keputusan atau negosiasi denda yang dipengaruhi konflik kepentingan.

Namun setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU, Satgas PKH menegaskan operasional tetap berjalan. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut prinsip organisasi Satgas tidak bergantung pada individu, melainkan sistem tata kelola. Struktur Satgas memiliki badan pengarah dan badan pelaksana dengan pelaporan langsung ke Presiden.

“Kerja dari Satgas PKH tidak bergantung pada perorangan. Tetapi bergerak sesuai sistem yang telah dibentuk kolaborasi antara Kejagung, Polri, TNI dan Kementerian/Lembaga,” ujarnya.

Saat ini posisi Ketua Pelaksana masih kosong dan menunggu keputusan Kejaksaan Agung.

Peran sentral Febrie di Satgas PKH menunjukkan bagaimana figur penegak hukum bisa menjadi motor penggerak kebijakan lintas sektor. Dalam waktu kurang dari setahun, Satgas di bawah kepemimpinannya menghasilkan capaian kuantitatif besar dalam penertiban hutan dan penerimaan negara.

Namun kasus hukum yang menjerat Febrie juga membuka ruang evaluasi: sejauh mana pengawasan internal terhadap pemegang kewenangan besar di satgas ad hoc? Seperti disampaikan pakar, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak ada proses penertiban yang dipengaruhi konflik kepentingan.

Satgas PKH sendiri memastikan tetap tegak lurus pada Perpres 5/2025 dan perintah Presiden untuk melindungi sumber daya alam.

Dengan demikian, jejak Febrie di Satgas PKH menjadi dua sisi mata uang: di satu sisi capaian penertiban yang signifikan, di sisi lain menjadi pengingat bahwa akuntabilitas harus mengawal setiap kewenangan besar negara. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar