Peran Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dalam Recovery Aset

Uwrite.id - oleh : Ardian Betakilam, S.H., M.H. '
ABSTRAK
• Pemulihan aset hasil tindak pidana merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan keadilan substantif dan pemulihan kerugian keuangan negara. Di Indonesia, pembentukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2021 menjadi tonggak penting dalam penguatan rezim asset recovery. Penelitian ini bertujuan menganalisis mengapa peran Badan Pemulihan Aset bersifat powerful dan menjadi kebutuhan mendesak dalam recovery sumberdaya finansial bangsa. Dengan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan badan ini terletak pada integrasi kewenangan penelusuran, perampasan, pengelolaan, dan kerja sama internasional dalam satu kelembagaan. Di sisi lain, kebutuhan akan badan ini didasarkan pada besarnya kebocoran keuangan negara akibat korupsi dan kejahatan ekonomi, serta tuntutan implementasi UNCAC 2003. Tanpa pemulihan aset, tujuan hukum pidana ekonomi tidak akan tercapai karena pelaku tetap menikmati hasil kejahatan. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan, payung hukum, dan kapasitas SDM Badan Pemulihan Aset menjadi agenda prioritas nasional.
Kata Kunci: Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung, Asset Recovery, Kerugian Keuangan Negara, Hukum Pidana Ekonomi
ABSTRACT
Asset recovery is a primary prerequisite for achieving substantive justice and restoring state financial losses. In Indonesia, the establishment of the Asset Recovery Agency of the Attorney General's Office through Presidential Regulation No. 18 of 2021 marks a significant milestone in strengthening the asset recovery regime. This study aims to analyze why the role of the Asset Recovery Agency is powerful and urgently needed for the recovery of the nation's financial resources. Using normative legal research with statutory and conceptual approaches, the findings show that the agency's strength lies in the integration of tracing, confiscation, management, and international cooperation authorities within a single institution. Meanwhile, the need for this agency is based on the magnitude of state financial leakages due to corruption and economic crimes, as well as the demands of implementing the 2003 UNCAC. Without asset recovery, the objectives of economic criminal law will not be achieved because perpetrators continue to enjoy the proceeds of crime. Therefore, strengthening the institution, legal framework, and human resources of the Asset Recovery Agency is a national priority agenda.
Keywords: Asset Recovery Agency, Attorney General's Office, Asset Recovery, State Financial Losses, Economic Criminal Law
I. PENDAHULUAN
Kerugian keuangan negara akibat korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya masih menjadi persoalan struktural di Indonesia. Berdasarkan data ICW, sepanjang 2022-2024 potensi kerugian negara dari kasus korupsi mencapai ratusan triliun rupiah. Ironisnya, tingkat pengembalian aset masih jauh di bawah angka kerugian tersebut.
Paradigma hukum pidana klasik yang hanya berfokus pada pemidanaan badan sudah tidak relevan. Dalam ekonomi kejahatan, penjara tanpa perampasan aset justru menciptakan insentif bagi pelaku untuk tetap melakukan kejahatan.
Sebagai jawaban, pemerintah membentuk Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Lembaga ini diberi mandat khusus untuk menjalankan asset recovery secara terintegrasi. Pertanyaan utama dalam tulisan ini: Mengapa peran badan ini disebut powerful, dan mengapa ia menjadi kebutuhan mendesak bagi pemulihan sumberdaya finansial bangsa?
II. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analisis. Bahan hukum primer berupa UU Kejaksaan, UU TPPU, UU Tipikor, Perpres 18/2021, dan UNCAC 2003. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah terkait asset recovery.
III. HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1 Landasan Teoretis Asset Recovery dalam Hukum Pidana Ekonomi
Teori disgorgement menegaskan bahwa keuntungan dari kejahatan harus dikembalikan. Teori restorative justice menekankan pemulihan korban, dalam hal ini negara dan rakyat. UNCAC 2003 Bab V mewajibkan negara anggota memiliki mekanisme komprehensif untuk pelacakan, pembekuan, perampasan, dan pengembalian aset.
Dalam konteks ini, pemulihan aset bukan tambahan, melainkan tujuan utama pemidanaan ekonomi.
3.2 Kekuatan Kelembagaan Badan Pemulihan Aset Kejagung
1. Integrasi Kewenangan Hulu ke Hilir
Badan Pemulihan Aset memiliki 4 direktorat: Penelusuran Aset, Perampasan Aset, Pengelolaan Aset, dan Kerja Sama. Integrasi ini memotong birokrasi. Tidak perlu lagi Jaksa menyerahkan aset sitaan ke kementerian lain untuk dilelang.
2. Instrumen Hukum Progresif
Badan ini dapat menggunakan non-conviction based asset forfeiture. Aset dapat dirampas meskipun perkara pidana belum selesai atau pelaku tidak dapat diadili. Ini penting untuk memutus rantai kepemilikan aset melalui nomine dan perusahaan cangkang.
3. Kapasitas Transnasional
Dengan Direktorat Kerja Sama, badan ini menjadi central authority dalam permintaan bantuan hukum timbal balik. Mayoritas aset korupsi disimpan di yurisdiksi luar negeri. Tanpa kanal khusus, proses MLA akan memakan waktu 3-5 tahun.
4. Fungsi Optimalisasi Nilai Aset
Aset tidak langsung dilelang, tetapi dikelola terlebih dahulu. Saham dikelola, properti disewakan, perusahaan dioperasikan. Tujuannya agar nilai aset tidak susut dan hasil lelang maksimal untuk negara.
3.3 Urgensi bagi Recovery Sumberdaya Finansial Bangsa
1. Menambal Defisit dan Kebocoran Fiskal
Jika 30% dari estimasi kerugian negara Rp500 triliun dapat dipulihkan dalam 5 tahun, maka negara mendapat tambahan Rp150 triliun. Angka ini setara 2 kali anggaran Kementerian Kesehatan.
2. Menciptakan Efek Jera Ekonomi
Dengan memiskinkan pelaku dan jaringan, logika keuntungan dari korupsi dipatahkan. Ini lebih efektif dibanding ancaman pidana penjara.
3. Memenuhi Komitmen Internasional
Sebagai peserta G20 dan penandatangan UNCAC, Indonesia wajib menunjukkan capaian asset recovery. Keberadaan badan khusus adalah indikator utama.
4. Membangun Kepercayaan Publik
Ketika rakyat melihat aset koruptor kembali ke negara, legitimasi hukum dan pemerintahan meningkat.
IV. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
4.1 Kesimpulan
Peran Badan Pemulihan Aset Kejagung bersifat powerful karena ia mengintegrasikan seluruh siklus asset recovery dalam satu institusi dengan mandat konstitusional dari Kejaksaan. Badan ini sangat dibutuhkan karena tanpa pemulihan aset, tujuan hukum pidana ekonomi dan pemulihan keuangan negara tidak akan tercapai. Recovery sumberdaya finansial bangsa sangat bergantung pada efektivitas kerja badan ini.
4.2 Rekomendasi
1. Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum utama.
2. Mengintegrasikan sistem data Badan Pemulihan Aset dengan PPATK, DJP, dan BPN.
3. Meningkatkan kapasitas SDM dalam bidang forensik keuangan, valuasi, dan hukum internasional.
4. Membangun sistem reward bagi pelapor yang membantu penelusuran aset.
DAFTAR PUSTAKA
Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Greenberg, T. S., et al. (2009). Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide. World Bank.
Jaksa Agung RI. (2021). Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Badan Pemulihan Aset.
Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023.
United Nations. (2003). United Nations Convention Against Corruption.
Yunus, N. (2020). "Efektivitas Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi". Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 234-251.

Tulis Komentar