Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat eks PSN PIK 2 Dikawal oleh LBHAP PP Muhammadiyah

Hukum | 17 Mar 2025 | 17:47 WIB
Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat eks PSN PIK 2 Dikawal oleh LBHAP PP Muhammadiyah
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni (tengah). (Foto: istimewa)

Uwrite.id - Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan langkah strategis dengan menyampaikan aduan terhadap pemasangan pagar laut ilegal di pesisir Kabupaten Tangerang. Aduan ini merupakan wujud kepedulian LBHAP terhadap lingkungan dan masyarakat yang terkena dampak.

Menurut Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat aduan tersebut. "Kami memang sudah melakukan penelusuran di pesisir pantai utara Tangerang, dan memang benar di sana masih ada pagar-pagar bambu yang terpasang sedemikian rupa," kata Gufroni. Batang bambu yang menjadi bahan pagar laut ilegal tersebut bahkan dibawa oleh Gufroni sebagai alat bukti.

Pagar bambu yang ditemukan di lokasi tidak hanya menjadi penghalang bagi nelayan, tetapi juga merusak ekosistem laut secara signifikan. Pagar tersebut dilengkapi dengan paranet yang diikat sedemikian rupa di salah satu bagian pagar bambu. "Bahkan kami sudah mencoba untuk mencabut, tapi ternyata luar biasa sulit, tidak bisa dicabut," ungkap Gufroni. Hal ini menunjukkan bahwa pagar laut ilegal tersebut dibuat dengan sangat kuat dan tidak mudah untuk dibongkar.

Gufroni juga mengungkapkan dugaan keterlibatan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dalam kasus ini. Ia menyatakan, lokasi pagar laut berada sangat dekat dengan pembangunan proyek tersebut. "Ada dugaan keterlibatan PSN PIK 2? Saya kira iya, karena pada saat kita meninjau lokasi itu memang sangat dekat dengan pembangunan proyek PSN PIK 2," tegasnya.

Dengan aduan ini, diharapkan bahwa pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk membongkar pagar laut ilegal tersebut dan mengembalikan ekosistem laut yang telah rusak. Selain itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ilegal tersebut.

Pagar laut ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan nelayan yang bergantung pada laut untuk mencari nafkah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk melindungi hak-hak nelayan dan mengembalikan ekosistem laut yang telah rusak.

Dalam mengatasi kasus ini, perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi lingkungan. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan bahwa kasus pagar laut ilegal tersebut dapat segera diatasi dan ekosistem laut dapat dikembalikan ke kondisi semula.

Dengan demikian, diharapkan bahwa kasus pagar laut ilegal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan menghormati hak-hak masyarakat. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar