Penggiat Anti Narkotika Desak Polisi Transparan dan Bongkar Jaringan di Balik Kasus Aipda Nofirman

Uwrite.id - Lampung Selatan — Kasus dugaan keterlibatan anggota Polres Lampung Selatan, Aipda Nofirman, dalam perkara narkotika terus menjadi sorotan publik. Ketua DPC Gerakan Naional Anti Narkotika (Granat) Lampung Selatan, Rusman Effendi, mendesak aparat kepolisian membuka penanganan perkara tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Rusman, keterbukaan menjadi hal penting karena kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara, termasuk asal-usul narkotika serta jumlah barang bukti yang sebenarnya.
“Sebaiknya proses ini dilakukan secara transparan, secara terbuka, supaya tidak ada fitnah, menghindari kecurigaan, dugaan-dugaan yang tidak baik. Pihak kepolisian harus terbuka kepada masyarakat,” kata Rusman saat diwawancarai.
Ia menyoroti berkembangnya informasi di masyarakat terkait dugaan perbedaan jumlah barang bukti narkotika. Menurutnya, isu tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh kepolisian agar tidak memunculkan prasangka negatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kalau kata masyarakat 5 kilo, menurut polisi 5 gram, ungkapkan! Pihak kepolisian harus menyampaikan kepada masyarakat, kepada publik karena ini kan semakin ditutupi akan semakin menimbulkan dugaan dan prasangka,” ujarnya.
Rusman juga meminta penyidik tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka terhadap Aipda Nofirman. Ia berharap aparat penegak hukum mampu mengembangkan perkara hingga membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.
“Harapan kita itu mengungkap siapa bandarnya. Dari pengedar ini bisa ditelusuri siapa yang mengedarkan kepada dia,” katanya.
Menurut Rusman, proses penelusuran jaringan sebenarnya bukan hal sulit bagi aparat penegak hukum. Apalagi, Aipda Nofirman diketahui cukup lama bertugas di kawasan Bakauheni yang dikenal sebagai jalur rawan peredaran narkotika.
“Dia ini kan sudah menguasai jejaring ya. Dia lama bertugas di situ. Tentu dia hafal betul seluk-beluk jejaring yang kecil, yang sedang, yang besar,” ujarnya.
Meski demikian, Rusman mengaku tidak ingin berspekulasi lebih jauh terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ia menekankan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka dan profesional.
“Saya enggak mau menduga-duga ya. Ini kan masih berproses. Yang pasti keterbukaan dalam proses itu wajib. Tidak ada yang boleh ditutup-tutupi terkait alat bukti maupun siapa-siapa yang menjadi tersangka,” katanya.
Rusman juga mengaku yakin Polri akan tetap memproses kasus tersebut sesuai aturan meski ditangani internal Polres Lampung Selatan.
“Saya yakin tidak mungkin dia bisa bebas. Saya sangat yakin dengan kinerjanya Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan DPC Granat Lampung Selatan akan terus mengawasi jalannya proses hukum. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penanganan perkara, pihaknya tidak segan melayangkan surat protes secara resmi.
“DPC Granat Lampung Selatan secara kelembagaan akan terus mengawasi supaya proses ini dilakukan secara transparan, secara terbuka, kemudian ada tindakan yang tegas bagi oknum itu. Kalau memang ini tidak terjadi, ya tentu kita akan bersurat,” tegas Rusman.

Tulis Komentar