Penggeledahan Rumah Diduga Milik NH di Bandung, Kejagung Ungkap Bukti Baru TPPU Febrie

Hukum | 07 Aug 2026 | 09:58 WIB
Penggeledahan Rumah Diduga Milik NH di Bandung, Kejagung Ungkap Bukti Baru TPPU Febrie
Keterangan foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. [Istimewa]

Uwrite.id - Bandung - Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki tahap krusial. Dalam 1 hari, Kejaksaan Agung melakukan 2 langkah besar sekaligus: penggeledahan dan pemeriksaan saksi. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pendalaman konstruksi perkara yang sebelumnya ditangani Polri dan kini diambil alih Kejagung.

Berikut kronologi lengkapnya:

Kamis, 6 Agustus 2025: Penggeledahan di Bandung

Langkah pertama dimulai di Bandung. Tim penyidik Kejagung menggeledah sebuah rumah yang diduga milik tersangka berinisial NH. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen. 

“Dari penggeledahan, ditemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta. Dokumen tersebut kini menjadi salah satu alat bukti utama penyidik untuk menguatkan konstruksi perkara TPPU. Sebelumnya, Kejagung juga pernah menggeledah rumah Don Ritto di Bandung dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Tak berhenti di Bandung. Masih di tanggal 6 Agustus, Tim Sembilan langsung bergerak memeriksa saksi. Pemeriksaan dilakukan serentak di dua tempat: 4 orang di Bandung, 4 orang di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, dan 1 tersangka berinisial DR di Gedung Bundar. Ini bukan kali pertama saksi diperiksa. Pada 28 Juli 2026, Kejagung juga memeriksa 7 saksi lain terdiri dari 3 pihak swasta berinisial WF, BM, dan H serta 4 penyidik kepolisian. Pemeriksaan beruntun ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan TPPU.

Latar Belakang Kasus: Dari ASABRI hingga Batu Bara

Kasus yang menjerat Febrie bermula dari penyidikan 3 perkara besar. Pertama, dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025. Kedua, dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Ketiga, kasus pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatra. Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU setelah menggeledah 13 lokasi dan memeriksa 15 saksi serta 2 ahli.

Penyidikan ini menyeret barang bukti bernilai besar. Saat menggeledah rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, penyidik menyita brankas berisi 74 kilogram emas serta uang tunai dalam mata uang asing senilai sekitar Rp476 miliar. Di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, polisi juga menemukan uang tunai hampir Rp67,2 miliar dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Temuan ini menjadi dasar kuat penyidik mendalami unsur TPPU.

Febrie Adriansyah saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Jumat (24/07). Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam dan ditetapkan sebagai tersangka. Status jabatannya sebagai Jampidsus juga sudah diberhentikan sementara. Meski begitu, Febrie melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan dan bahkan mengajukan 2 permohonan praperadilan untuk meminta status tersangka dibatalkan.

Di tengah proses hukum yang berjalan itu, Kejagung justru mempercepat langkah penyidikan dengan membentuk struktur tim baru.

Setelah berkas dilimpahkan, Kejagung resmi mengambil alih penyidikan dengan menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan khusus. Untuk menjaga objektivitas, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior, termasuk alumni KPK. Tim ini juga menggandeng KPK untuk fungsi supervisi serta berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI. Fokus utama saat ini adalah mempelajari ulang berkas dan melakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian negara.

Rangkaian kegiatan ini punya tujuan yang sama. Menurut Anang, penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara, “termasuk penelusuran aset”. Dalam kasus TPPU, menelusuri aset adalah kunci untuk membongkar jejak uang dan pihak-pihak yang ikut menikmati hasil kejahatan. Kejagung menyebut dugaan penyimpangan yang disangkakan kepada Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan dugaan TPPU.

Dengan ditemukannya dokumen di Bandung, penyidik kini punya pijakan awal baru. Kejagung menyebut pendalaman terhadap dokumen dan keterangan para saksi ini membuka peluang adanya pengembangan perkara. Artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada nama baru yang terseret. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara lengkap konstruksi hukum perkara serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar