Pengemudi Maxim Masih Ada yang Belum Terima BHR, Manajemen Ungkap Butuh Waktu untuk Sampaikan Keputusan Spesifik

Ekonomi | 24 Mar 2025 | 21:53 WIB
Pengemudi Maxim Masih Ada yang Belum Terima BHR, Manajemen Ungkap Butuh Waktu untuk Sampaikan Keputusan Spesifik
Pengemudi Maxim Masih Ada yang Belum Terima BHR, Manajemen Ungkap Butuh Waktu untuk Sampaikan Keputusan Spesifik

Uwrite.id - Jakarta - Perusahaan ojol Maxim masih terus mengkaji besaran BHR yang akan diberikan kepada pengemudi Maxim serta kapan waktu yang tepat untuk pemberiannya.

"Kami telah menerima dan tengah mengkaji Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai imbauan pemberian Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi transportasi daring. Tentunya, butuh waktu dan rangkaian proses bagi kami untuk dapat menentukan keputusan secara spesifik mengenai Bonus Hari Raya 2025," kata Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, dikutip Jumat (14/03).

Sementara Riki pengemudi ojol Maxim mengaku belum dapat BHR dari kantor Maxim, perusahaan aplikator tempat dirinya terdaftar sebagai pengenudi.

Sementara, menurutnya sudah ada pengemudi Maxim dari daerah lain yang sudah menerima BHR.

"Saya lihat grup facebook Maxim itu pada dapat. Ada yang dari Surabaya sama Batam dapat Rp1 juta," ungkapnya.

Karena itu, Riki meminta agar Presiden Prabowo Subianto tak hanya sekadar memberikan imbauan bagi aplikator. Harus ada sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang tak memberikan BHR.

"Jadi gak cuma imbauan saja, imbauan keras gitu. Ada sanksinya juga kalau bisa," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan aplikator penyedia jasa transportasi online untuk menanbah bonua hari raya (BHR) kepada para pengemudi atau ojek online.

Imbauan itu disampaikan setelah Prabowo mendengar BHR yang diterima para ojol ada yang mencapai Rp1 juta.

Prabowo bahkan sempat mengundang petinggi dari Gojek dan Grab Indonesia saat mengumumkan hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta.

"Pemerintah juga memberikan perhatian khusus ke pengemudi-pengemudi online saya mendengar mereka akan terima Rp1 juta tiap pekerja," kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/03).

Prabowo lantas mengimbau para perusahaan aplikator untuk menambah besaran BHR untuk para pengemudi online.

"Saya mengimbau ke swasta kalau bisa ditambahlah," kata Prabowo.

Prabowo ingin para perusahaan menyadari bahwa para pekerja di lapangan tersebut juga ikut andil dalam memberikan keuntungan untuk perusahaan.

"Kalau presiden mengimbau kalau perusahaan harus tahu justru para pekerja ini yang memberi keuntungan bagi mereka," kata Prabowo.

Mekanisme BHR

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengumumkan besaran bonus hari raya yang harus diberikan perusahana kepada pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir online.

Besaran bonus hari raya itu diatur lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25.

Melalui surat edaran, pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan.

Pemberian BHR Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudidan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Pemberian BHR sekaligus dalam memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online).

Pemberian BHR Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudidan kurir online dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.

Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar