Pengaruh 'Fomo' Media Sosial, Jadikan Malaysia Ketatkan Regulasi Pendakian dan Apa Dampaknya bagi Pendaki

Uwrite.id - Sri Petaling Jaya - Bagi Nur Fatin Amira, 29, rencana mendaki pegunungan di Malaysia kini membutuhkan persiapan logistik yang lebih matang setelah pihak berwenang memberlakukan aturan baru untuk meningkatkan keselamatan.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) yang memakan biaya besar. Banyak pendaki dilaporkan hilang setelah mengikuti 'fomo' di media sosial, seperti menjajal jalur tidak resmi atau menuntaskan dalam waktu singkat pendakian yang biasanya memakan waktu beberapa hari.
Pendakian yang sebelumnya bisa dilakukan dalam sehari kini harus ditempuh selama beberapa hari demi keselamatan. Fatin mengatakan, perubahan ini akan memengaruhi seberapa sering ia bisa melakukan pendakian semacam itu.
"Aturan baru memang berdampak pada saya. Mengatur waktu dengan jatah cuti tahunan jadi lebih sulit dan biayanya juga naik, karena pendakian yang lebih lama biasanya berarti pengeluaran lebih besar," kata Fatin, warga Sabah yang bekerja di industri manufaktur.
Meski demikian, komunitas pendaki, termasuk Fatin, menyambut baik peraturan-peraturan baru tersebut, meski mereka memperkirakan biaya akan meningkat dan rencana perjalanan pendakian harus berubah.
Di antara peraturan barunya adalah larangan pendakian sehari atau pendakian kilat, kewajiban menggunakan pemandu gunung di 189 lokasi berisiko tinggi, serta prosedur pemeriksaan pendaki sebelum memulai pendakian.
Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Alam (NRES) Malaysia Arthur Joseph Kurup pada 14 Agustus mengatakan, lokasi-lokasi tersebut dikategorikan "berisiko tinggi" berdasarkan sejumlah faktor, "termasuk jarak, durasi pendakian, tingkat kesulitan, medan, kondisi jalur, dan catatan insiden sebelumnya".
Pendaki yang mengajukan izin untuk lokasi-lokasi tersebut kini diwajibkan menggunakan Pemandu Gunung Perhutanan (MGP) sebagai salah satu syarat, tambahnya.
"Langkah ini bertujuan mengurangi insiden akibat kelelahan fisik ekstrem, meminimalkan risiko kecelakaan, dan mengurangi frekuensi operasi SAR," kata Arthur.
Jalur dan gunung yang tercakup dalam aturan baru itu antara lain Gunung Korbu dan Gunung Gayong, serta jalur Trans Titiwangsa di Perak, Trans Naning di Negeri Sembilan, Gunung Yong Belar di Pahang, dan Gunung Chemendong di Johor.
Menurut Arthur, Departemen Perhutanan Semenanjung Malaysia yang berada di bawah kementeriannya bekerja sama dengan departemen perhutanan negara bagian dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk merampungkan penerapan prosedur pemeriksaan sebelum pendakian.
Sementara itu, salah satu perusahaan penyelenggara pendakian mengakui aturan baru tersebut dapat membuat biaya bagi pendaki meningkat.
"Biaya paket mungkin akan sedikit naik ... tetapi ini harga kecil yang perlu dibayar demi meningkatkan keselamatan," kata Yeo Ching Khee dari X-Trekkers yang berbasis di Singapura dan menyelenggarakan ekspedisi pendakian, termasuk ke Malaysia.
Bulan lalu, Wakil Menteri NRES Syed Ibrahim Syed Noh mengatakan di parlemen bahwa sebagian pendaki tidak melakukan persiapan yang memadai sehingga meningkatkan risiko kedaruratan.
Pada Juni, Syed Ibrahim, dikutip media lokal, mengatakan, sebanyak 1.059 kecelakaan pendakian, termasuk 63 kematian dan 87 kasus cedera, tercatat di Malaysia antara 2021 dan 2025.
Secara terpisah, Malaysia mencatat 52 kasus pendaki tersesat yang melibatkan 114 orang dalam lima bulan pertama tahun ini, naik hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, menurut data Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Malaysia.
Biaya Lebih Tinggi, Rencana Perjalanan Lebih Panjang
Pendakian kilat adalah pendakian yang biasanya memakan waktu beberapa hari tetapi dituntaskan dalam waktu jauh lebih singkat, terkadang dalam 24 atau 36 jam, kata Mohamad Azuan Abdullah, ketua Asosiasi Pemandu Gunung Perhutanan Malaysia (PMGP).
Sejumlah negara bagian, termasuk Perak, Kelantan dan Selangor, telah mulai memperketat aturan mereka.
"Departemen perhutanan negara bagian lainnya saat ini sedang mengkaji penerapan langkah-langkah ini dan akan mengumumkannya pada waktunya," kata Menteri NRES Arthur kepada CNA.
Setiap negara bagian di Semenanjung Malaysia memiliki undang-undang kehutanan sendiri dan kewenangan untuk mengelola kawasan hutan lindungnya, termasuk mengatur kegiatan pendakian, tambahnya.
Pada Juni, Departemen Perhutanan Perak melarang pendakian sehari dan pendakian kilat di tujuh jalur berisiko tinggi, setelah ramainya sorotan pada kasus Jaslinda Saludin, pendaki berusia 49 tahun yang hilang di hutan selama hampir dua pekan.
Jaslinda saat itu berusaha menuntaskan jalur Trans Spencer Chapman, salah satu dari tujuh jalur yang kini dibatasi oleh pihak berwenang Perak.
Jalur Trans Spencer Chapman, yang mencakup Gunung Bah Gading, Gunung Kak, dan Gunung Batu Putih di Perak, kini harus ditempuh dalam waktu sedikitnya lima hari, menurut departemen perhutanan negara bagian tersebut.
Pendaki biasanya membutuhkan dua hingga empat hari untuk menuntaskan jalur berat yang dikenal dengan medan hutan lebat itu, meski ada yang mencoba menyelesaikannya hanya dalam waktu 24 jam lebih sedikit, menurut media lokal. (*)

Tulis Komentar