Pengamat Sospol Minta Bawaslu Ciamis Selidiki Dugaan Pemanfaatan Program AML oleh Caleg

Politik | 19 Jan 2024 | 22:42 WIB
Pengamat Sospol Minta Bawaslu Ciamis Selidiki Dugaan Pemanfaatan Program AML oleh Caleg
Pengamat Sosial Politik Ciamis, Endin Lidinillah/Foto: ist

Uwrite.id - Dugaan pemanfaatan program hibah Alat Memasak Listrik (AML) dari Kementerian ESDM oleh Calon Legislatif (Caleg) di Ciamis mencuat dalam pemberitaan berbagai media massa.

Pengamat Sosial Politik Ciamis, Endin Lidinillah, meminta Bawaslu Ciamis untuk segera menyelidiki dan melakukan kajian terhadap informasi ini.

"Saya mendukung langkah Bawaslu Ciamis beserta jajarannya untuk melakukan penelusuran dan investigasi serta kajian terhadap informasi awal tersebut untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran Pemilu atau tidak," ungkapnya, Jumat (19/1/2024).

Langkah ini, kata Endin, mencakup analisis terhadap regulasi terkait, seperti Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.

"Dari 2 peraturan tersebut dapat diketahui bahwa dari mulai perencanaan penyediaan AML sampai dengan pendistribusiannya tidak ada kaitannya dengan partai apalagi Caleg tertentu," tegasnya.

Lebih lanjut, Endin mengatakan, bahwa klaim program pemerintah sebagai milik Caleg dapat melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah dan memberikan imbalan kepada peserta kampanye.

"Apabila ada caleg yang kemudian mengklaim program pemerintah tersebut sebagai miliknya, maka bisa dikenai pasal 72 huruf (h) dan huruf (j) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023 yang menyatakan Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu," terangnya.

Untuk itu, Endin berharap Bawaslu Ciamis mengikuti prosedur sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 untuk menangani temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, termasuk penelusuran, klarifikasi, dan penentuan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran.

"Tentu Bawaslu perlu melakukan langkah-langkah secara sistematis sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam memproses dugaan pelanggaran ini mulai dari melakukan penelusuran atau investigasi, melakukan klarifikasi sampai penentuan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran tersebut," tukasnya.***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar