Pengamat Sebut Sudah Tepat, Usulan KPK Bahwa Calon Presiden Harus dari Kader

Ekonomi | 24 Apr 2026 | 07:20 WIB
Pengamat Sebut Sudah Tepat, Usulan KPK Bahwa Calon Presiden Harus dari Kader
Usulan KPK ini mencuat dalam diskusi revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang bergulir di DPR. KPK menilai, syarat kaderisasi dapat menjadi pintu masuk.

Uwrite.id - Surakarta – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden harus berasal dari kader partai politik mendapat dukungan dari pengamat politik. Langkah ini dinilai tepat untuk memperkuat sistem kepartaian dan akuntabilitas kepemimpinan nasional.

Pengamat politik Universitas Tunas Pembangunan, Dr. Mardi Ritsqullah, menyebut prasyarat tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan praktik demokrasi yang sehat. “Sudah tepat jika KPK mengusulkan calon presiden harus dari kader. Ini memaksa partai politik benar-benar melakukan kaderisasi, bukan sekadar jadi kendaraan politik sesaat,” ujarnya saat dihubungi Uwrite.id Kamis (23/04) malam.

Menurut Ritsqullah, selama ini banyak figur yang muncul mendadak menjelang Pilpres tanpa rekam jejak ideologis dan loyalitas yang jelas terhadap partai pengusung. Akibatnya, ketika terpilih, presiden cenderung tidak memiliki ikatan kuat dengan visi partai dan sulit dimintai pertanggungjawaban politik.

“Kalau calonnya kader, dia sudah ditempa dalam sistem partai, paham platform, dan terikat secara moral maupun organisasi. Ini meminimalisir politik transaksional dan calon karbitan yang rawan dikendalikan kepentingan tertentu,” jelas Ritsqullah.

Perkuat Partai, Kurangi Korupsi Politik
 
Usulan KPK ini mencuat dalam diskusi revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang bergulir di DPR. KPK menilai, syarat kaderisasi dapat menjadi pintu masuk pencegahan korupsi politik. Sebab, proses pencalonan yang terbuka untuk siapa saja membuka ruang mahar politik dan jual beli dukungan yang selama ini jadi celah korupsi.

“Kader yang tumbuh dari bawah biasanya punya rekam jejak yang bisa dilacak. Partai juga lebih berani menolak jika ada intervensi uang, karena yang maju adalah asetnya sendiri,” tambah Ritsqullah.

Namun, ia mengingatkan agar definisi “kader” diperjelas dalam aturan. Jangan sampai hanya formalitas dengan membuat KTA mendadak. “Harus ada syarat masa keanggotaan minimal, misalnya 5 tahun aktif, dan pernah menduduki jabatan struktural. Biar tidak ada kader instan,” tegasnya.

Respons Partai Beragam

Sejumlah elite partai menyambut positif, namun ada juga yang menilai usulan ini membatasi hak warga negara. Ketua DPP salah satu partai besar menyebut, syarat kader bisa memperkuat oligarki partai.

Menanggapi hal itu, Ritsqullah menyatakan demokrasi tetap memberi ruang bagi non-partai melalui jalur independen. “Tapi kalau lewat partai, ya harus kader. Ini soal konsistensi. Partai jangan hanya dipakai saat butuh tiket, tapi ditinggal saat berkuasa,” katanya.

KPK sendiri menyatakan usulan ini masih berupa rekomendasi kebijakan untuk memperkuat integritas pemilu. Pembahasan lebih lanjut akan melibatkan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Hingga kini, draf revisi UU Pemilu belum memasukkan klausul tersebut secara resmi. Publik masih menunggu apakah usulan KPK ini akan diadopsi menjelang Pemilu 2029. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar