Pengamat Nilai Tidak Salah Jika Penegak Hukum Buka Kembali Kasus Izin Ekspor CPO yang Libatkan Airlangga Saat Covid-19

Uwrite.id - Jakarta - Wacana penegak hukum membuka kembali penyelidikan kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya pada masa awal 2022 kembali mencuat. Bagi pengamat, langkah itu wajar dilakukan. Bukan untuk mengungkit, melainkan untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi bersama.
"Ini penting untuk menyegarkan kembali ingatan publik. Dulu kita pernah mengalami kelangkaan minyak goreng, antrean panjang, dan harga yang tidak terjangkau. Publik berhak memahami bagaimana proses pengambilan keputusan saat itu berjalan," ujar Pengamat Kebijakan Publik Dansara Yumatika, Jumat (07/08).
Awal Mula: Minyak Goreng Langka di Tengah Negara Produsen Terbesar
Paradoks terjadi pada awal 2022. Indonesia tercatat sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan kontribusi 59 persen dari produksi sawit global. Namun di dalam negeri, pasokan minyak goreng justru terbatas dan harganya melampaui HET.
Untuk meredam dampaknya, pemerintah mengucurkan Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng senilai Rp 6,2 triliun guna menjaga daya beli masyarakat.
Kecurigaan publik kala itu mengarah pada kebijakan ekspor. Dugaan kuatnya, CPO dan turunannya lebih banyak dialirkan ke luar negeri sehingga pasokan domestik berkurang. Kondisi itulah yang mendorong Kejaksaan Agung memulai penyelidikan.
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka April 2022
Penyelidikan Kejagung berujung pada penetapan empat tersangka pada April 2022. Mereka diduga terlibat dalam pemberian persetujuan ekspor yang tidak sesuai prosedur di tengah kebijakan pemerintah untuk menahan ekspor demi mengamankan pasokan domestik.
Keempatnya adalah:
1. Indrasari Wisnu Wardhana – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
2. Master Parulian Tumanggor – Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA – Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup
4. Picare Togare Sitanggang – General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas
Nama Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian saat itu turut menjadi sorotan publik. Sebagai koordinator kebijakan ekonomi, perannya dianggap sentral dalam pengambilan keputusan terkait ekspor CPO di masa krisis. Namun dalam proses hukum 2022, Airlangga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Mengapa Perlu Dieksaminasi Kembali?
Dansara menilai penelusuran ulang kasus ini penting sebagai cermin.
Pertama, untuk memahami dampak kebijakan. BLT Rp 6,2 triliun menjadi gambaran konsekuensi fiskal ketika tata kelola komoditas pokok tidak berjalan optimal.
Kedua, untuk menelusuri alur pengambilan keputusan. Publik perlu mengetahui bagaimana izin ekspor diterbitkan di tengah situasi darurat Covid-19 dan kebijakan pembatasan ekspor.
Ketiga, sebagai bahan perbaikan tata kelola sawit. Komoditas ini masih menjadi tumpuan ekonomi nasional. Tanpa evaluasi, risiko kekeliruan kebijakan serupa berpotensi terulang.
"Ini bukan soal mengadili masa lalu. Ini soal bagaimana kita bercermin dari peristiwa tersebut agar kebijakan pangan strategis ke depan dapat dirumuskan dengan lebih hati-hati dan berpihak kepada kepentingan rakyat," kata Dansara.
Konteks Lebih Luas: Tata Kelola Sawit dan Kepentingan Nasional
Kasus 2022 memperlihatkan tantangan dalam tata kelola komoditas strategis. Di satu sisi sawit adalah sumber devisa utama. Di sisi lain, turunannya seperti minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Ketegangan antara kepentingan industri, perdagangan, dan konsumen kerap muncul setiap kali kebijakan pembatasan ekspor diberlakukan. Tanpa data yang akurat dan koordinasi yang baik, kebijakan dapat menimbulkan dampak berantai seperti yang terjadi pada awal 2022. Negara harus menanggung 6T, akibat hal tersebut.
Belum Ada Pengumuman Resmi Kejaksaan Agung
Hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Kejagung terkait upaya membuka kembali kasus tersebut. Penelaahan ulang peristiwa tersebut diharapkan dapat menjadi bahan referensi dalam mengevaluasi kebijakan publik terkait komoditas strategis. Juga penelusuran lebih lanjut mengenai keterlibatan petinggi Wilmar, Musim Mas, dan Palma, yang hingga kini tidak tersentuh.
Dalam konteks penegakan hukum, kasus ini relevan karena kekeliruan kebijakan pada masa itu menimbulkan dampak sistemik yang masih dapat dirasakan hingga saat ini. Mulai dari gangguan rantai pasok, menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola komoditas pokok, hingga beban fiskal negara melalui program kompensasi. Oleh karena itu, penelusuran secara hukum diperlukan guna memastikan akuntabilitas serta menjadi pembelajaran untuk mencegah terulangnya pola kebijakan serupa.
"Jika kita tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, kita berisiko mengulangi kesalahan yang sama. Karena itu dirasa penting bagi publik untuk menelaah kembali fenomena kesalahan kebijakan di tahun-tahun itu oleh pejabat yang memiliki kewenangan, sebagai bagian dari upaya perbaikan di masa mendatang," tutup Dansara. (*)

Tulis Komentar