Pengamat, Muchtar Rasyidin: Di Luar Negeri, Capres-Cawapres akan Digugat Jika Janji Kampanye Urung Direalisasikan

Uwrite.id - Sebelum seorang bacapres/bacawapres maju dalam sebuah kontestasi Pilpres, rata-rata telah menyusun sebuah rencana akan apa yang hendak diwujudkannya apabila terpilih nanti di kursi RI 1 maupun RI 2. Pengamat Muchtar Rasyidin dari Universitas Suryadarma, banyak mencermati hal ini.
"Apakah komitmen pada saat belum terpilih itu benar-benar dijalankan pada saat terpilih nanti ?" tanya Muchtar seolah meragukan.
Hal ini pastinya, tukas Muchtar menambahkan, masih sangat tergantung dengan kesiapan jajaran kabinet pelaksana visi/misi sang kandidat itu nantinya, alokasi APBN yang tersedia untuk merealisasikan janji-janji bacapres/bacawapres itu.
Dan terakhir, tambah Muchtar, sangat bergantung kepada dukungan serta persetujuan DPR RI pada gagasan program yang hendak dieksekusi presiden terpilih tersebut di saat telah menjabat pada tampuk kepemimpinan nasional. Hal ini dicerminkan dari proporsionalitas anggota DPR RI yang harus dominan dari koalisi partai-partai pendukung sang presiden pada hasil pemilu.
Jadi masih banyak faktor yang mempengaruhi akan terwujud atau tidaknya janji seorang kandidat. Inilah perbedaan antara janji kandidat pilpres di Indonesia dengan di Luar Negeri, ujar Muchtar. "Di Luar Negeri, capres-cawapres akan digugat jika urung merealisasikan janjinya," tukasnya.
Menelusur kembali ke janji era Jokowi-Ma'ruf (2019) di mana masih sarat dengan ketidakjelasan realisasi janji, Muchtar mengatakan bahwa pada pencapresan ke depan sejak 2024 ini, batalnya eksekusi janji bacapres/bacawapres di saat telah terpilih tentu akan menjadi bahan evaluasi bagi pendukung sang presiden/wakil presiden yang terpilih itu.
Janji Jokowi yang gencar disuarakan di masa kampanye 2019 seperti reformasi agraria dengan redistribusi lahan produktif milik Negara untuk rakyat, ternyata tidak kunjung direalisasikan. Yang ada justru sebaliknya, lahan yang telah didiami rakyat puluhan tahun diambil Negara begitu saja untuk diberikan secara cuma-cuma kepada kaum borjuis-kapitalis.
Rencana Jokowi membangun kilang minyak/refinery baru untuk menyimpan serta menyediakan sarana pengolahan minyak mentah bagi kebutuhan migas nasional hingga mendekati akhir habisnya masa jabatan Jokowi-Ma'ruf belum terbangun satu pun. Yang ada, hasil produksi migas nasional justru ditaruh di kilang minyak Singapura, kemudian kita membelinya kembali di saat dibutuhkan dengan harga yang telah berlipat nilainya.
Lalu, janji di 2019, akan dibentuknya Lembaga Tabung Haji, yang memiliki peran untuk menalangi dan mengembangkan suatu sistem pendanaan biaya menjalankan ibadah ke tanah suci dengan murah, terstruktur dan tersistem dengan amanah dan menjamin ketersediaan biaya ringan bagi calhaj justru dikesampingkan dan tidak didirikan.
Sebaliknya, yang ada saat ini biaya ONH naik tajam dan calhaj harus men-top up kekurangan dari setoran ONH yang masih berdasarkan tarif lama ke tarif baru. Demikian diungkap Muchtar lagi.
Bagaimana dengan janji manis bacapres-bacawapres di 2024, akankah mengulang skenario yang penuh iming-iming sebagaimana kandidat di 2019 lalu?
Muchtar Rasyidin menyitir bahwa masa kampanye saat ini belum dimulai namun sudah banyak bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang menyampaikan janji-janjinya.
Fenomena tebar janji yang dilakukan bacapres dan bacawapres menimbulkan banyak perdebatan di media sosial dan percakapan rakyat jelata hingga ke warung-warung kopi, tandas Muchtar.
Muchtar menyebutkan, paling tidak telah terdapat tiga bacapres dan bacawapres yaitu Prabowo Subianto, Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo yang telah diketahui terlebih dahulu menebar janji-janji kepada masyarakat pemilih.
Prabowo Subianto saat di acara konsolidasi pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB) di Padang Sumatera Barat menyampaikan apabila menang di Pilpres 2024, maka akan ada makan siang dan susu gratis untuk siswa di sekolah negeri swasta, pesantren, anak-anak balita hingga bantuan gizi untuk ibu hamil.
Sedangkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan jika ia menang di Pilpres 2024 akan menaikkan dana desa menjadi 5 miliar rupiah, BBM murah, tunjangan ibu hamil sebesar Rp 6 juta, sekolah gratis dan subsidi pupuk bagi petani berlahan kecil.
Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo berjanji akan menaikkan gaji guru menjadi Rp 30 juta, jika dirinya terpilih. Hitung-hitungannya dibutuhkan anggaran hingga Rp 120 triliun lebih untuk mewujudkan mimpi Ganjar tersebut.
Ganjar berbicara mengenai keinginannya menaikkan gaji guru menjadi Rp 30 juta dalam sebuah program bincang-bincang di YouTube. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengaku prihatin dengan kesejahteraan para guru saat ini. Dia miris dengan gaji guru yang pas-pasan.
Lantas, berapa anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi impian Ganjar ? Muchtar menyebutkan, merujuk kepada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah guru di Indonesia mencapai 4.268.882 orang.
Guru tersebut mengajar di berbagai jenjang mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) baik di negeri atau swasta.
Guru terbanyak ada di tingkat Sekolah Dasar yakni 1.605.509 orang. Untuk memenuhi keseluruhannya ini dibutuhkan anggaran negara yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp 128, 066 triliun rupiah per bulan.
Tudingan 'Curi Start' Kampanye
Dikarenakan Prabowo kerap menggaungkan rencana pemberian makan siang bagi peserta didik di semua tingkatan, banyak kalangan menuding aksi ini sebagai curi start.
Terhadap anggapan sebagian kalangan yang menyebutkan bahwa Prabowo melakukan curi start kampanye ini Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman membantahnya. Habib menegaskan bahwa itu bukanlah kampanye melainkan gagasan masa depan.
“Itu bukan sebuah kampanye. Itu merupakan gagasan merupakan pesan dari Pak Prabowo. Memang sejak dahulu dikaji, bahwa Indonesia ini perlu bagi kita meningkatkan gizi bagi anak-anak supaya sehat jiwa dan badannya,” ujar Habiburokhman.
Terkait hal ini, Bawaslu sudah memberikan komentar disampaikan oleh Puadi selaku anggotanya.
“Intinya sekarang ini, partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi di internal partai politik,” ucapnya.
Lebih lanjut Puadi mengatakan berdasarkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 jika terbukti maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi.
Adapun pendapat dari pengamat politik Titi Anggraini selaku Anggota Dewan Pembina Perludem terdapat masa abu-abu pada masa jeda yang mengakibatkan terjadinya sosialisasi politik oleh bacapres dan bacawapres.
“Logika saja deh partai politik sudah ada lalu proses pencalonan sudah berlangsung sejak bulan Mei, apa iya mereka diam-diam saja? kan tidak ya, begitu nah jadi di situ memang yang menjadi salah satu pemicu mengapa kemudian ada upaya-upaya untuk memanfaatkan masa jeda antara penetapan partai politik peserta pemilu dengan masa kampanye, untuk melakukan apa yang mereka sebut dengan sosialisasi politik,” kata Titi kepada media.
Lebih lanjut menurutnya ini menjadi semakin sulit dinilai apakah kampanye atau bukan karena status mereka yang masih 'bakal' belum didaftarkan sebagai peserta pemilu ke KPU.
Selanjutnya disampaikan Adi Prayitno selaku Direktur Parameter Politik Indonesia bahwa dalam politik itu tidak dikenal sebutan curi start.
“Dalam politik itu tidak pernah dikenal dengan istilah curi start. Jadi sepanjang calon presiden itu belum diputuskan secara definitif oleh KPU, sebagai kontestan maka sepanjang itu juga dia itu mampu dan bisa melakukan apa saja untuk mengidentifikasi dirinya,” ujar Adi Prayitno.
Ia juga merespons bahwa janji-janji ini hanya sebatas jualan politik dan janji-janji gombal.
“Mazhab politisi itu sederhana, janji dulu diaplikasikan belakangan. Kalau kita tracking satu persatu ya semua dari janji para politisi di negara ini mungkin cuman satu persen yang terwujud”, ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut rencana akan menggelar 5 kali pelaksanaan program debat pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
"Penyelenggaraan debat pasangan calon disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta," mengutip Pasal 51 PKPU No. 15 tahun 2023.
Materi debat harus mencakup visi nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Bakal dimasukkan pula materi mengenai visi dan misi masing-masing capres-cawapres.
Moderator debat pasangan calon presiden-wakil presiden harus berasal dari kalangan profesional dan akademisi. Tidak boleh memihak ke salah satu pasangan calon.
Moderator debat nanti dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dari masing-masing tim kampanye capres-cawapres.
"Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan simpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon," bunyi Pasal 52 Ayat (3) PKPU No. 15 tahun 2023.
Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila beralangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Misalnya, jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.
Pada Pilpres 2019 lalu, debat capres-cawapres juga dilakukan sebanyak 5 kali. Kala itu debat dilakukan di bulan Januari, Februari, Maret, hingga April 2019.
Begitu pula di Pilpres 2014. KPU menggelar debat capres-cawapres sebanyak lima kali. Empat kali padi bulan da Juni dan sekali pada Juli. (*)
Tulis Komentar