Penertiban Kawasan Hutan Tetap Berjalan Meski Febrie Adriansyah Terseret Kasus Korupsi

Uwrite.id - Jakarta - Satgas Penertiban Kawasan Hutan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas meskipun tengah menghadapi dinamika internal di level pimpinan. Penegasan ini disampaikan untuk meredam spekulasi bahwa kekosongan jabatan akan menghambat kerja-kerja penertiban di lapangan.
Latar belakang pernyataan ini adalah penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah. Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kini terseret dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak menegaskan bahwa roda organisasi satgas tidak berhenti. Penertiban kawasan hutan tetap berjalan meski jabatan Ketua Pelaksana saat ini kosong.
Barita menekankan satgas tidak bekerja berdasarkan sosok individu. Tata kelola kelembagaan sudah disusun sejak awal dengan pembagian tugas yang jelas antara badan pengarah dan badan pelaksana. Karena itu, proses hukum terhadap satu orang tidak berdampak pada pelaksanaan tugas satgas secara keseluruhan.
"Prinsip organisasi kami bukan ditentukan oleh orang per orang, tapi oleh sistem tata kelola yang baik. Dengan sistem itu kami memiliki mekanisme hukum yang jelas," ujar Barita kepada wartawan di gedung Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 13 Juli.
Ia juga meluruskan bahwa urusan penegakan hukum dipisahkan dari urusan kelembagaan. Menurutnya, satgas mengoordinasikan proses hukum tersebut secara prudent dan terstruktur.
"Soal penegakan hukum itu wilayahnya sendiri. Dikerjakan dan dikoordinasikan dengan baik oleh satgas," tambahnya.
Dari sisi pengendalian, Barita memastikan badan pelaksana dan badan pengarah tetap beroperasi sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh pelaksanaan tugas dari kedua badan itu secara rutin dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden.
Terkait pengisian jabatan Ketua Pelaksana yang lowong, Barita meminta publik menahan diri dan menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung.
"Jangan lihat dari aspek kosongnya dulu. Kita tunggu penjelasan dari Kejaksaan," pungkasnya. (*)

Tulis Komentar