Peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin Dinyatakan Langgar Kode Etik, Terancam di Pecat

Hukum | 27 Apr 2023 | 10:16 WIB
Peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin Dinyatakan Langgar Kode Etik, Terancam di Pecat

Uwrite.id - Andi Pangeran (AP) Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kedapatan melanggar kode etik karena perilakunya yang mengancam membunuh semua warga Muhammadiyah di media sosial. BRIN mengambil keputusan itu setelah menggelar sidang komite etik secara tertutup kemarin.

“Langkah selanjutnya adalah Sidang Disiplin PNS sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021,” kata Direktur BRIN Laksana Tri Handoko, dikutip dari tempo.com, Kamis, 27 April 2023.

Handoko mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan kode etik dan perilaku PNS sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, setiap PNS di instansi tersebut diharapkan berperilaku sesuai dengan kode etik dan perilaku baik dalam pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari.

“Kami berkomitmen menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” kata Handoko.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Sebagai abdi masyarakat, PNS wajib mentaati kode etik yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penelusuran Uwrite.id, kode etik PNS merupakan pedoman bagi perilaku dan perbuatannya dalam menjalankan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Secara umum kode etik PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil. Undang-undang ini menyebutkan kode etik bersama dengan kode etik.

Kode etik PNS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Peraturan ini membagi kode etik PNS menjadi etika bernegara, organisasi, masyarakat, diri sendiri, dan sesama pegawai. Kode etik tersebut tertuang dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12.

Berdasarkan peraturan ini, setiap lembaga dan organisasi profesi di lingkungan kepegawaian juga diberi kewenangan untuk menetapkan kode etiknya sendiri.

Sanksi pelanggaran kode etik PNS meliputi sanksi moral, dan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

  1. hukuman disiplin ringan;
  2. hukuman disiplin sedang; atau
  3. hukuman disiplin yang berat berupa pemecatan.

Sanksi yang dijatuhkan tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar