PENCERAHAN HUKUM: SYARAT SURAT KUASA YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI

Hukum | 27 Jun 2023 | 19:57 WIB
PENCERAHAN HUKUM: SYARAT SURAT KUASA YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI

Uwrite.id - *PENCERAHAN HUKUM*

*SYARAT SURAT KUASA YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI*

Dalam prakteknya jenis kuasa terbagi atas kuasa umum, kuasa khusus dan kuasa istimewa. Namun dalam pembahasan ini kita akan menjelaskan mengenai surat kuasa khusus yang dibuat di Luar Negeri. Persyaratan pokok Kuasa khusus dibuat diluar negeri, sama dengan yang dibuat di Dalam Negeri (domestik).

Hal ini sesuai dengan asas lex fori  dalam hukum perdata internasional yang mengajarkan doktrin the  law of the forum,  yaitu hukum acara yang berlaku dan tunduk kepada ketentuan pengadilan tempat gugatan diajukan atau diterima.

Adapun keabsahan Surat Kuasa yang dibuat di Luar Negeri diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 jo SEMA No. 6 Tahun 1994 antara lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Berbentuk tertulis bisa berbentuk akta otentik atau dibawah tangan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitas dan kedudukan para pihak yang berperkara serta menyebut objek dan jenis  kasus sengketa yang diperkarakan.

2. Harus dilegalisasi oleh KBRI setempat atau Konsulat Jenderal Setempat

Hal ini sejalan sengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3038 K/Pdt/1981, tanggal 18 September 1986* 

“Keaslian surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi syarat formil juga harus dilegalisir lebih dahulu di Kedutaan Besar Republik Indonesia.”

Jakarta, 27 Juni 2023

M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C ( Advokat/Lawyer di T.S & Partners Law Firm)

www.tsplawfirm.com

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar