PENCERAHAN HUKUM: GUGATAN ATAS SENGKETA TANAH HARUS DITUJUKAN KEPADA SEMUA ORANG YANG MENGUASAI FISIK TANAH

Hukum | 29 Jun 2023 | 22:05 WIB
PENCERAHAN HUKUM: GUGATAN ATAS SENGKETA TANAH HARUS DITUJUKAN KEPADA SEMUA ORANG YANG MENGUASAI FISIK TANAH

Uwrite.id - *PENCERAHAN HUKUM*

*GUGATAN ATAS SENGKETA TANAH HARUS DITUJUKAN KEPADA SEMUA ORANG YANG MENGUASAI FISIK TANAH*

Gugatan atas sengketa kepemilikan tanah harus ditujukan kepada semua orang yang menguasai fisik, apabila tidak ditarik semua pihak yang menguasai fisik maka Gugatan akan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard / Tidak dapat diterima) dengan alasan gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.

Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.437 K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975.*

"Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I bersaudara bukan hanya terhadap Tergugat I sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. 

Jakarta, 28 Juni 2023

(T.S & Partners Law Firm)

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar