PENCERAHAN HUKUM: GUGATAN ATAS SENGKETA TANAH HARUS DITUJUKAN KEPADA SEMUA ORANG YANG MENGUASAI FISIK TANAH
Uwrite.id - *PENCERAHAN HUKUM*
*GUGATAN ATAS SENGKETA TANAH HARUS DITUJUKAN KEPADA SEMUA ORANG YANG MENGUASAI FISIK TANAH*
Gugatan atas sengketa kepemilikan tanah harus ditujukan kepada semua orang yang menguasai fisik, apabila tidak ditarik semua pihak yang menguasai fisik maka Gugatan akan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard / Tidak dapat diterima) dengan alasan gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.
Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.437 K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975.*
"Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I bersaudara bukan hanya terhadap Tergugat I sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Jakarta, 28 Juni 2023
(T.S & Partners Law Firm)
Tulis Komentar