Penasihat Hukum Yuli Bintoro, Agoes Djaja SH Respons Putusan Majelis Hakim pada Kasus Nikel Blok Mandiodo Konut

Hukum | 26 Apr 2024 | 08:02 WIB
Penasihat Hukum Yuli Bintoro, Agoes Djaja SH Respons Putusan Majelis Hakim pada Kasus Nikel Blok Mandiodo Konut
Tim penasihat hukum melihat tidak ada tindak pidana yang menyebabkan unsur kerugian negara yang dilakukan oleh Yuli, sehingga tim berpandangan bahwa secara hukum, Yuli sudah seharusnya bebas murni.

Uwrite.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pertambangan biji nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Pembacaan vonis Ridwan dilakukan bersama dengan pembacaan vonis mantan Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro dan empat mantan petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM lainnya, termasuk juga mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto.

Selain itu, juga dijatuhkan vonis kepada mantan Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto serta mantan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan.

Keempat pejabat Ditjen Minerba itu dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Ridwan, sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat Hukum Yuli Bintoro Merespons Putusan Majelis Hakim

Adapun Yuli Bintoro dikenakan pidana penjara selama tiga tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU yang awalnya 4,5 tahun. Demikian pula Henry dan Eric. Sedangkan Sugeng dikenakan pidana penjara dengan lama waktu yang sama dengan Ridwan, yakni 3,5 tahun.

Penasihat hukum mantan Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro, Agoes Djaja SH ketika ditemui media mengatakan akan mengupayakan terdakwa bebas jika memang nanti Yuli Bintoro menginginkan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Yuli Bintoro sendiri, pada awalnya dituntut pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara.

Namun, imbuh Agoes Djaja lagi, seperti pada awalnya, tim penasihat hukum melihat tidak ada tindak pidana yang menyebabkan unsur kerugian negara yang dilakukan oleh Yuli, sehingga tim berpandangan bahwa secara hukum, Yuli sudah seharusnya bebas murni.

Namun, dalam konteks merespons putusan majelis hakim hari Kamis (26/04) itu tadi, tim masih mempertimbangkan bagaimana keinginan Yuli Bintoro secara pribadi. Apakah akan menerima saja vonis yang ditimpakan majelis hakim kendatipun dia tidak bersalah, apakah akan banding, pada prinsipnya tim penasihat hukum mengikuti dan terus berkonsultasi dengan terdakwa.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis kelima terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara.

Hakim ketua menyebutkan bahwa Yuli Bintoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa kunci, Ridwan Djamaluddin, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Selain pidana penjara, Fahzal menuturkan Yuli Bintoro dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.

Sementara itu, ujar hakim di persidangan, beberapa hal yang meringankan vonis, yaitu para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, para terdakwa merupakan kepala rumah tangga masing masing, serta para terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.

Vonis majelis hakim kepada kelima terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara masing-masing kepada Ridwan dan Sugeng. (*)

 

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar