Penanganan Pencekalan terhadap WNA Event Organizer di Canggu Bali, Sebuah Celah Kebobolan Fungsi Wasdakim Kemenimpas

Pariwisata | 26 Jul 2026 | 07:41 WIB
Penanganan Pencekalan terhadap WNA Event Organizer di Canggu Bali, Sebuah Celah Kebobolan Fungsi Wasdakim Kemenimpas

Uwrite.id - oleh : Tim FORTAGRANAS ¹

Kuta Utara - Pada pertengahan Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan pencekalan terhadap 4 orang Warga Negara Asing yang berprofesi sebagai Event Organizer di wilayah Canggu, Kabupaten Badung. Keempatnya diduga menyelenggarakan puluhan pesta, pertunjukan musik, dan festival tanpa izin kerja serta tanpa melibatkan badan usaha lokal. Penindakan ini menjadi sorotan karena dilakukan setelah kegiatan berlangsung dan viral di media sosial, bukan melalui pencegahan di awal.

Canggu dalam 3 tahun terakhir menjelma menjadi episentrum ekonomi kreatif berbasis WNA. Dari data Imigrasi Denpasar, jumlah izin tinggal investor dan pekerja di Canggu naik 214% sejak 2023. Namun pertumbuhan ini tidak diimbangi dengan penguatan pengawasan. Banyak WNA masuk dengan visa kunjungan B211A atau visa digital nomad, lalu secara terbuka merekrut, mempromosikan, dan mengelola event dengan nilai transaksi miliaran rupiah.

Permasalahan mendasarnya terletak pada keterlambatan deteksi. Fungsi Wasdakim, yaitu Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, seharusnya bekerja preventif. Wasdakim memiliki 3 instrumen utama: Intelijen Keimigrasian, Operasi Gabungan, dan Sistem Informasi. Dalam kasus Canggu Juli 2026, ketiga instrumen itu baru bergerak setelah laporan masyarakat dan unggahan TikTok/Instagram dari event tersebut sudah mencapai jutaan views.

Celah pertama adalah lemahnya pertukaran data lintas instansi. Kemenimpas hanya mengandalkan laporan dari sponsor atau pemberi kerja. Padahal EO di Canggu banyak yang bekerja secara mandiri, menyewa vila, dan bertransaksi lewat platform digital luar negeri. Disperindag, Bapenda, Satpol PP, dan Imigrasi belum memiliki dashboard terintegrasi untuk memetakan WNA yang tiba-tiba menyewa venue besar atau memasang iklan event berbayar.

Celah kedua adalah keterbatasan SDM Wasdakim di lapangan. 1 orang petugas Wasdakim di Kantor Imigrasi Denpasar rata-rata membawahi 3.200 WNA aktif. Sementara di Canggu saja terdapat lebih dari 9.000 WNA pemegang berbagai jenis izin tinggal. Dengan rasio sebesar itu, mustahil dilakukan pengawasan rutin ke setiap vila, beach club, dan coworking space yang dijadikan basecamp EO ilegal.

Celah ketiga adalah tumpang tindih kewenangan dan perbedaan definisi "bekerja". Banyak WNA berdalih kegiatan mereka adalah "komunitas", "kolaborasi seni", atau "undangan teman". Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memang mengatur larangan bekerja tanpa izin, namun pembuktian unsur "mendapatkan imbalan" menjadi sulit jika transaksi dilakukan via crypto, Paypal, atau rekening luar negeri. Ini membuat proses pencekalan sering terhenti di tahap pembuktian.

Dampak dari kebobolan fungsi Wasdakim ini langsung terasa pada tenaga kerja lokal. EO lokal di Canggu dan Seminyak mengeluh kehilangan proyek karena WNA berani mematok harga lebih murah. Mereka tidak membayar pajak badan, tidak membayar BPJS, dan tidak terikat UMK Bali. Akibatnya terjadi distorsi pasar jasa kreatif yang seharusnya menjadi keunggulan daya saing masyarakat Bali.

Dari sisi keamanan, event yang dikelola WNA tanpa izin juga rawan. Tidak ada jaminan standar keselamatan, izin keramaian dari kepolisian, hingga pengelolaan sampah dan kebisingan. Beberapa event di Canggu Juli 2026 bahkan berlangsung hingga pukul 04.00 WITA dan memicu konflik dengan warga lokal. Namun karena tidak ada izin resmi, penegakan hukum menjadi kabur karena yang diproses hanya aspek keimigrasiannya.

Penanganan pencekalan yang dilakukan Juli 2026 sebenarnya sudah tepat secara prosedur. Keempat WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pencekalan dan deportasi sesuai Pasal 75 UU Keimigrasian. Namun sifatnya represif. Negara hanya bertindak setelah kerugian terjadi. Ini menunjukkan fungsi pencegahan dalam Wasdakim belum berjalan optimal.

Jika dibandingkan dengan praktik di negara lain, seperti Thailand dan Portugal, pengawasan terhadap "digital nomad" dan EO asing sudah masuk ke sistem pra-kedatangan. Mereka wajib melapor rencana kegiatan, sponsor lokal, dan bukti pajak. Sementara di Indonesia, sistem masih reaktif. WNA bisa masuk dulu, baru diawasi jika ada laporan.

Aspek teknologi juga menjadi masalah. Sistem SIMKIM dan aplikasi Pelaporan Orang Asing belum terintegrasi dengan data booking platform seperti Airbnb, Eventbrite, dan Instagram Ads. Padahal sebagian besar promosi event Canggu dilakukan di sana. Tanpa integrasi data, petugas Wasdakim tidak akan pernah tahu ada event besar yang tiketnya sudah sold out 2 minggu sebelumnya.

Selain itu, budaya "tutup mata" di tingkat komunitas juga mempersulit. Banyak warga lokal yang menyewakan vila dan menjadi perantara karena iming-iming sewa tinggi. Akibatnya jaringan pengawasan masyarakat menjadi lemah. Padahal dalam konsep Wasdakim, peran serta masyarakat adalah garda terdepan untuk deteksi dini.

Dari sisi hukum, perlu penajaman definisi dan sanksi. Saat ini sponsor atau penyedia tempat bagi WNA yang bekerja ilegal hanya dikenai sanksi ringan. Tidak ada efek jera. Padahal jika pemilik vila atau beach club yang memfasilitasi EO ilegal ikut dipidana atau dicabut izin usahanya, maka rantai ekosistem ilegal ini akan terputus.

Kemenimpas perlu memperkuat fungsi Intelijen Keimigrasian berbasis data, bukan hanya berbasis laporan. Misalnya dengan scraping data event di media sosial, memetakan hashtag #CangguEvent #BaliParty, dan mencocokkannya dengan data izin tinggal. Negara lain sudah menggunakan AI untuk ini. Indonesia masih manual dan sporadis.

Operasi gabungan juga harus ditingkatkan frekuensinya. Saat ini operasi gabungan Imigrasi, Disnaker, dan Polri hanya dilakukan menjelang hari raya atau saat ada viral. Seharusnya dilakukan rutin tiap bulan di titik-titik rawan seperti Canggu, Ubud, dan Uluwatu. Targetnya bukan hanya WNA, tetapi juga jaringan lokal yang memfasilitasi.

Jangka panjangnya, Indonesia perlu mengevaluasi kebijakan visa digital nomad dan visa kunjungan. Jika tujuannya menarik devisa, maka harus ada batasan jelas: boleh tinggal, boleh konsumsi, tetapi tidak boleh mengambil alih lapangan kerja kreatif lokal. Perlu dibuat "negative list" profesi yang tidak boleh disentuh WNA pemegang visa non-kerja, termasuk EO, fotografer komersial, dan promoter.

Kesimpulannya, penanganan pencekalan terhadap WNA EO di Canggu Juli 2026 adalah bukti bahwa fungsi Wasdakim Kemenimpas mengalami kebocoran di hulu. Penindakan di hilir memang penting, tetapi tanpa penguatan data, SDM, integrasi antar lembaga, dan efek jera bagi pemfasilitasi lokal, maka Canggu akan terus menjadi "zona abu-abu" keimigrasian. Jika tidak segera dibenahi, citra Bali sebagai destinasi wisata berkualitas dan perlindungan tenaga kerja lokal akan terus tergerus oleh praktik ilegal yang dibiarkan tumbuh. (*)

¹) Tim FORTAGRANAS adalah sekelompok watcher yang tergabung ke dalam Forum Pemantauan Keimigrasian Nasional

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar