Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak PAD Kota Banjar, Realisasi Capai Rp4 Miliar Lebih

Uwrite.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Banjar terbukti memberikan dampak nyata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar.
Hingga akhir Juli 2025, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sudah menembus Rp4 miliar lebih.
Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, menyebutkan bahwa pemutihan yang diperpanjang hingga 30 September 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat sekaligus pemerintah daerah.
“Dengan adanya pemutihan ini, realisasi PKB sudah lebih dari Rp4 miliar. Perlu diingat, 40 persen dari pembayaran pajak tersebut langsung kembali ke PAD Kota Banjar,” kata Benny, Rabu (30/7/2025).
Menurut Benny, kontribusi pajak kendaraan bermotor sangat vital dalam mendukung pembangunan daerah.
Dana yang terkumpul dari program ini akan memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk pembiayaan layanan publik.
“Setiap rupiah dari PKB berkontribusi nyata pada pembangunan di Banjar. Makanya kami terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebelum 30 September,” jelasnya.
Data P3DW Banjar mencatat 67.500 unit kendaraan bermotor di Kota Banjar.
Namun, 18,44 persen atau 12.448 unit masih masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Kategori ini meliputi kendaraan yang sudah dijual tanpa laporan, ditarik leasing, atau rusak tetapi tidak dilaporkan.
“Masih ada potensi signifikan untuk PAD jika KTMDU ini segera ditertibkan. Karena itu, kami mengimbau warga agar memanfaatkan pemutihan pajak ini," ungkap Benny.
Benny juga menegaskan bahwa program pemutihan bukan berarti semua pajak kendaraan gratis.
“Yang dibebaskan adalah denda dan tunggakan. Wajib pajak tetap harus bayar satu tahun ke depan. Kalau ada balik nama atau mutasi, itu ada biaya PNBP sesuai aturan,” jelasnya.
Selain itu, ada insentif khusus untuk pemilik kendaraan luar Jawa Barat yang melakukan mutasi masuk.
“Bagi kendaraan berplat luar Jabar yang dimutasikan, pembayaran satu tahun ke depan dibebaskan. Ini juga menambah potensi PAD kita,” tambahnya.
Tulis Komentar