Pemerintah Terapkan PPN 12% untuk Barang Mewah 2025
Uwrite.id - Pemerintah memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers seusai rapat akhir tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kementerian Keuangan RI, Selasa (31/12/2024).
Presiden Prabowo menjelaskan, penerapan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif ini dinaikkan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, dan direncanakan meningkat menjadi 12 persen pada 2025.
“Kami memahami pentingnya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah,” ujar Prabowo.
Barang dan Jasa yang Terdampak
Barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta rumah dengan nilai yang tergolong sangat mewah. “Barang-barang ini merupakan konsumsi masyarakat mampu. Oleh sebab itu, kenaikan PPN difokuskan pada kelompok ini,” kata Prabowo.
Sementara itu, barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11 persen seperti yang berlaku saat ini. Bahkan, sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, dan susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tetap bebas dari PPN.
“Untuk kebutuhan mendasar rakyat seperti bahan pokok, pendidikan, dan kesehatan, fasilitas pembebasan pajak tetap diberlakukan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat kecil,” tegas Prabowo.
Sistem Perpajakan yang Adil
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, tanpa memberatkan masyarakat umum. Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan perpajakan akan selalu berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
“Prinsip kami adalah berpihak kepada rakyat dan mendorong kesejahteraan nasional,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Pemerintah juga berkomitmen terus mengevaluasi kebijakan perpajakan agar lebih adil dan inklusif.
Tulis Komentar