Pemerintah Percepat Terbitnya Perpres Pembelian Timah Rakyat Belitung, Demi Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat

Uwrite.id - Tanjungpandan - Proses penomoran Perpres sebagai dasar hukum pembelian timah rakyat di Pulau Belitung saat ini tengah berjalan. Langkah tersebut diambil pemerintah untuk menghidupkan kembali tata niaga timah yang sempat terhenti.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya di Pangkalpinang, Jumat 7 Agustus 2026. Ia menyebut Perpres telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu nomor resmi terbit.
"Informasi yang kami terima, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani dan saat ini tinggal proses penomoran saja. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan," ujarnya.
Percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pembelian timah rakyat di Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, akan dilakukan pemerintah. Kebijakan khusus itu ditempuh agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak semakin terhambat menunggu kelengkapan administrasi.
Menurut Bambang, Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah Tbk kini mengintensifkan koordinasi lintas lembaga demi mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.
Perpres itu nantinya akan menjadi landasan hukum bagi PT Timah untuk kembali membeli dan membayar hasil tambang timah rakyat.
Regulasi tersebut juga berfungsi sebagai dasar pemberian diskresi, sehingga PT Timah diperbolehkan membeli bijih timah masyarakat meskipun proses penyelesaian administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berlangsung.
"Saat ini belum ada IUP yang memiliki RKAB aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi tersebut menjadi hambatan utama yang menyebabkan aktivitas tata niaga timah di Belitung belum berjalan optimal," jelasnya.
Bambang menegaskan, jika pemerintah menunggu seluruh proses administrasi RKAB rampung, waktu yang dibutuhkan masih sangat panjang. Sementara itu, roda perekonomian masyarakat tidak bisa ditunda.
"Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres," katanya.
Komunikasi intensif terus dilakukan pihaknya bersama Wakil Menteri ESDM, Dirjen Minerba, jajaran direksi PT Timah, hingga aparat penegak hukum. Tujuannya memastikan mekanisme implementasi Perpres sudah siap pakai begitu aturan tersebut terbit.
"Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga pembelian timah masyarakat bisa segera berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya. (*)

Tulis Komentar