Pemerintah Pangkas 16 Belanja, Anggaran Lebih Efisien
Uwrite.id - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara dengan memangkas anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) hingga Rp306,69 triliun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga harus segera menyesuaikan anggaran mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan bernomor S-37/MK.02/2025, yang menginstruksikan revisi anggaran berdasarkan persentase pemangkasan yang telah ditentukan.
“Ini adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memiliki dampak yang nyata bagi masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.
Batas Waktu Revisi Anggaran
Sebagai bagian dari kebijakan ini, setiap K/L diwajibkan mengajukan revisi anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Proses ini harus diselesaikan sebelum 14 Februari 2025. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran akan melakukan penyesuaian secara mandiri dan mencantumkannya dalam dokumen resmi DIPA.
16 Item Anggaran yang Dipangkas
Sebanyak 16 kategori belanja menjadi sasaran utama dalam kebijakan penghematan ini, mencakup berbagai aspek operasional dan administrasi kementerian dan lembaga. Berikut daftar pemangkasan anggaran yang ditetapkan:
- Alat Tulis Kantor (ATK): Dipangkas hingga 90 persen.
- Kegiatan Seremonial: Dikurangi sebesar 56,9 persen.
- Rapat, Seminar, dan Kegiatan Sejenis: Dipotong hingga 45 persen.
- Kajian dan Analisis: Dipangkas sebesar 51,5 persen.
- Diklat dan Bimbingan Teknis: Dikurangi sebesar 29 persen.
- Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: Dipangkas hingga 40 persen.
- Percetakan dan Souvenir: Dipotong tajam hingga 75,9 persen.
- Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: Dikurangi sebesar 73,3 persen.
- Lisensi Aplikasi: Mengalami pengurangan 21,6 persen.
- Jasa Konsultan: Dipotong hingga 45,7 persen.
- Bantuan Pemerintah: Disesuaikan dengan prioritas, dipangkas sebesar 16,7 persen.
- Pemeliharaan dan Perawatan Aset: Dipotong sebesar 10,2 persen.
- Perjalanan Dinas: Dikurangi sebesar 53,9 persen.
- Peralatan dan Mesin: Dipangkas sebesar 28 persen.
- Biaya Infrastruktur: Dikurangi sebesar 34,3 persen.
- Belanja Lainnya: Mengalami penghematan besar hingga 59,1 persen.
Efisiensi Anggaran Demi Pembangunan Nasional
Langkah penghematan anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab. Meskipun ada pemangkasan, Sri Mulyani memastikan bahwa program-program prioritas pembangunan tetap berjalan tanpa kendala.
“Kami menargetkan efisiensi di berbagai sektor, terutama yang tidak langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat. Ini bukan sekadar pemotongan anggaran, melainkan upaya untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran negara benar-benar memiliki manfaat,” jelasnya.
Selain menekan belanja yang kurang strategis, pemerintah juga tetap mempertahankan alokasi anggaran untuk program-program yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kementerian dan lembaga dapat lebih fokus pada efektivitas kerja dan mengurangi pemborosan anggaran, sehingga anggaran negara dapat digunakan dengan lebih optimal dalam mendukung pembangunan nasional.
Tulis Komentar