Pemerintah Melalui Menag Usul Biaya Haji Tahun 2024 Naik Jadi Rp105 Juta Rata-rata per Orang

Peristiwa | 13 Nov 2023 | 19:29 WIB
Pemerintah Melalui Menag Usul Biaya Haji Tahun 2024 Naik Jadi Rp105 Juta Rata-rata per Orang
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Uwrite.id - Pemerintah melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp105 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Usulan ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler.

Dilansir dari Viva.co.id, Yaqut menjelaskan bahwa penyusunan BPIH memperhitungkan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu dan nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266. Living cost 1445H/2024M dipertahankan pada level SAR 750, yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR, memperhitungkan perlindungan terhadap fluktuasi kurs.

"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (13/11/23).

BPIH, yang merupakan dana operasional penyelenggaraan ibadah haji, dibagi menjadi dua komponen: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi). Menurut Yaqut, formulasi kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara beban jemaah haji dan keberlangsungan nilai manfaat pada masa yang akan datang.

"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," terangnya.

Usulan anggaran BPIH ini mencakup berbagai komponen, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Meskipun angka usulan ini lebih tinggi dari penetapan tahun sebelumnya, formulasi untuk Bipih dan nilai manfaat masih harus diputuskan untuk penyelenggaraan 1445H/2024M.

Pemerintah berkomitmen bahwa kebijakan ini tidak hanya mencakup kebutuhan praktis jemaah haji tetapi juga menjaga kelangsungan dan keseimbangan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar