Pemerintah Anggarkan Mobil Listrik Untuk ASN, Nyaris Rp1 M per Orang Belum Biaya Perawatannya

Peristiwa | 14 May 2023 | 15:56 WIB
Pemerintah Anggarkan Mobil Listrik Untuk ASN, Nyaris Rp1 M per Orang Belum Biaya Perawatannya
Mobil Listrik Untuk Pejabat di Provinsi Riau.

Uwrite.id - Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana sebesar Rp 966 juta untuk setiap kendaraan mobil listrik yang akan digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan untuk sepeda motor listrik, dianggarkan sekitar Rp 28 juta per unit. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Tahun 2024.

Kebijakan tersebut membagi biaya pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai bagi PNS eselon I dan II. Harga kendaraan listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp 966 juta dan Rp 746 juta untuk eselon II, namun belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan infrastruktur pengisian daya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menilai bahwa pengadaan harus mempertimbangkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

 “Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” sebut bunyi kebijakan tersebut.

Biaya Perawatan Mobil dan Motor Listrik Untuk PNS

Dalam kebijakan tersebut juga termuat biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik yang digunakan oleh PNS. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengalokasikan biaya perawatan tahunan sebesar Rp 14,84 juta untuk kendaraan listrik milik pejabat pemerintah tersebut.

Biaya perawatan mobil listrik yang digunakan pejabat eselon I sekitar Rp 11,10 juta per tahun, sedangkan untuk pejabat eselon II sekitar Rp 10,99 juta per tahun.

Biaya perawatan operasional kendaraan listrik dianggarkan sekitar Rp 10,46 juta per tahun, sedangkan untuk sepeda motor listrik sekitar Rp 3,2 juta per tahun, belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan dana untuk pengadaan kendaraan listrik tersebut bertujuan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi di Indonesia. Harapannya, pengadaan kendaraan listrik bagi PNS dapat mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kendaraan bermesin berbahan bakar BBM dan mendorong penggunaan energi terbarukan.

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar