Pemerintah Abai akan Risiko Fiskal dan Contingent Liability Proyek Whoosh KCIC

Uwrite.id - Jakarta - Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh yang dikelola PT Kereta Cepat Indonesia China KCIC menjadi sorotan publik. Nilai investasinya sangat besar dan sebagian besar dibiayai melalui skema pinjaman dari luar negeri. Karena itu skema pembiayaan dan pengambilalihan kewajibannya tidak bisa dilepaskan dari risiko fiskal negara.
Pemerintah Indonesia awalnya berkomitmen tidak memberikan jaminan APBN secara langsung pada proyek KCIC. Komitmen itu disampaikan agar proyek dianggap sebagai business to business antara BUMN dan pihak China. Namun dalam perjalanannya muncul kebutuhan tambahan dana yang membuat skema berubah.
Untuk menutup kekurangan biaya, pemerintah kemudian menunjuk PT Kereta Api Indonesia sebagai pemegang saham utama KCIC. Negara juga menyiapkan skema dukungan melalui Special Mission Vehicle SMV milik Kementerian Keuangan. Di sinilah istilah contingent liability mulai relevan dibahas.
Contingent liability adalah kewajiban potensial negara yang baru akan menjadi nyata jika kondisi tertentu terjadi. Dalam kasus KCIC, kewajiban itu muncul ketika SMV atau BUMN lain diminta mengambil alih pembayaran ke kreditur. Artinya meski tidak tercatat langsung di APBN, risiko tetap ada di neraca pemerintah.
Kreditur utama proyek Whoosh adalah China Development Bank CDB. Pinjaman itu digunakan untuk pembangunan konstruksi, pengadaan sarana, dan biaya lain selama masa konstruksi. Ketika biaya membengkak, muncul tekanan agar ada pihak yang menjamin pelunasan cicilan.
Pemerintah kemudian menyetujui adanya dukungan melalui skema pinjaman tambahan dan penyertaan modal negara PMN. PMN diberikan kepada KAI agar bisa menyetor ke KCIC. Langkah ini secara tidak langsung membuat negara ikut menanggung beban pembayaran utang.
Di sisi lain SMV seperti PT SMI dan PT PII juga dilibatkan dalam struktur pembiayaan. Peran mereka adalah sebagai pengelola dana dan pemberi penjaminan. Dengan skema ini, utang KCIC kepada CDB bisa direstrukturisasi agar tidak gagal bayar.
Masalahnya adalah ketika negara memberi dukungan, maka risiko gagal bayar KCIC beralih menjadi risiko negara. Inilah yang disebut contingent liability. Kewajiban itu tidak muncul hari ini, tetapi bisa muncul kapan saja jika KCIC tidak mampu bayar.
Besarnya contingent liability tergantung pada berapa banyak utang KCIC yang dijamin atau diambil alih. Jika seluruh pinjaman CDB digaransi negara, maka potensi beban bisa mencapai puluhan triliun rupiah. Angka ini tentu berpengaruh pada ruang fiskal APBN ke depan.
Pemerintah berargumen bahwa skema ini diperlukan agar proyek tidak mangkrak. Whoosh sudah beroperasi dan menjadi proyek strategis nasional. Jika dibiarkan gagal bayar, reputasi Indonesia di mata kreditur internasional juga akan terdampak.
Namun dari sisi akuntansi fiskal, contingent liability tetap harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan CA LK pemerintah. Tujuannya agar publik tahu ada potensi beban di masa depan. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan kejutan fiskal.
Dalam praktiknya, pengambilalihan kewajiban pada kreditur dilakukan bertahap. Pertama melalui restrukturisasi tenor dan bunga pinjaman. Kedua melalui injeksi PMN agar KCIC punya kas untuk membayar cicilan. Ketiga melalui penjaminan oleh SMV.
Setiap langkah itu menambah lapisan risiko bagi negara. PMN adalah uang negara yang keluar sekarang. Penjaminan adalah janji negara untuk bayar nanti. Keduanya sama-sama membebani kapasitas fiskal, hanya waktunya yang berbeda.
DPR RI juga menyoroti hal ini dalam pembahasan anggaran. Anggota dewan meminta pemerintah menghitung secara cermat berapa besar potensi contingent liability dari KCIC. Mereka khawatir beban ini akan menumpuk dengan utang proyek strategis nasional lainnya.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa risiko sudah dikelola dengan skema mitigasi. Misalnya dengan memastikan KCIC meningkatkan pendapatan operasional dari tiket dan bisnis turunan. Namun pendapatan Whoosh saat ini belum cukup untuk menutup seluruh cicilan dan bunga.
Artinya dalam jangka pendek sampai menengah, dukungan negara masih akan dibutuhkan. Selama itu terjadi, maka status contingent liability belum bisa dihapus. Negara masih berdiri di belakang sebagai penjamin terakhir.
Dari sisi kreditur CDB, adanya keterlibatan negara justru memberi rasa aman. Mereka tahu bahwa jika KCIC gagal bayar, ada SMV dan pemerintah yang akan turun tangan. Karena itu CDB bersedia merestrukturisasi pinjaman.
Bagi KCIC sendiri, skema ini memberi ruang napas. Perusahaan tidak langsung dinyatakan gagal bayar dan bisa terus beroperasi. Tantangannya adalah bagaimana meningkatkan okupansi dan efisiensi agar bisa mandiri.
Contingent liability juga berdampak pada peringkat utang Indonesia. Lembaga pemeringkat akan melihat berapa besar kewajiban potensial di luar APBN. Jika terlalu besar, maka bisa mempengaruhi penilaian risiko negara.
Karena itu pemerintah harus berhati-hati dalam menambah penjaminan baru. Setiap dukungan harus dihitung manfaat dan risikonya. Jangan sampai proyek infrastruktur justru menjadi beban jangka panjang.
Dalam konteks tata kelola, penting ada pemisahan yang jelas antara risiko bisnis dan risiko negara. KCIC sebagai badan usaha harus tetap bertanggung jawab utama. Negara hanya masuk sebagai backstop, bukan sebagai operator.
Pengalaman dari proyek lain menunjukkan bahwa contingent liability sering diremehkan di awal. Ketika proyek bermasalah, beban itu baru terasa. Karena itu prinsip kehati-hatian harus dikedepankan sejak awal.
Untuk kasus Whoosh, publik berhak tahu berapa total utang KCIC saat ini. Berapa yang sudah direstrukturisasi, berapa yang dijamin negara, dan berapa skema pengembaliannya. Data ini menjadi dasar menilai sehat tidaknya struktur pembiayaan.
Tanpa data terbuka, maka contingent liability akan menjadi bom waktu fiskal. Masyarakat hanya akan tahu ketika pemerintah harus membayar. Padahal dampaknya bisa ke program lain seperti kesehatan, pendidikan, dan subsidi.
Pemerintah bisa meminimalkan risiko dengan tiga cara. Pertama, mendorong KCIC mencapai break even secepat mungkin. Kedua, membatasi tambahan penjaminan baru. Ketiga, menyiapkan skenario exit strategy jika arus kas tidak membaik.
Exit strategy bisa berupa penjualan saham, kerja sama operasi, atau refinancing ke pasar. Tujuannya agar beban tidak terus mengendap di SMV dan APBN. Pasar juga perlu diyakinkan bahwa proyek ini layak secara komersial.
Dari sisi hukum, pengambilalihan kewajiban harus memiliki dasar yang kuat. Baik itu Perpres, PMK, maupun keputusan RUPS BUMN. Hal ini untuk memastikan tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
Selain itu, audit independen perlu dilakukan secara berkala. Auditor bisa menilai apakah dana benar digunakan untuk proyek dan apakah risiko sudah dikelola dengan baik. Hasil audit harus disampaikan ke DPR dan publik.
Contingent liability bukan berarti negara pasti akan membayar. Ia baru menjadi nyata jika pemicunya terjadi, yaitu gagal bayar KCIC. Namun karena pemicu itu sangat mungkin terjadi, maka risiko harus dicadangkan.
Dalam bahasa sederhana, ini seperti menandatangani surat jaminan untuk teman. Selama teman bayar cicilan, kita aman. Tapi begitu dia gagal, maka bank akan menagih ke kita.
Kasus KCIC Whoosh adalah contoh nyata bagaimana proyek infrastruktur bisa membawa risiko fiskal terselubung. Meski tidak langsung masuk APBN, dampaknya tetap nyata. Karena itu istilah contingent liability harus dipahami publik.
Pemerintah perlu komunikasi yang jujur tentang risiko ini. Jangan hanya menyampaikan sisi positif proyek. Sampaikan juga potensi beban dan bagaimana cara mengelolanya.
Dengan begitu, publik bisa ikut mengawasi dan memberi masukan. Pengawasan kolektif akan membuat pengelolaan utang dan proyek menjadi lebih akuntabel. Ini penting untuk menjaga kepercayaan.
Pada akhirnya, pengambilalihan kewajiban pada kreditur di kasus KCIC Whoosh adalah pilihan kebijakan. Pilihan itu membawa manfaat berupa beroperasinya kereta cepat. Tetapi di balik itu ada contingent liability yang harus dikelola hati-hati agar tidak menjadi beban negara di masa depan. (*)

Tulis Komentar