Pemberian Hak Keberangkatan Haji bagi Warganegara di Berbagai Negara

Religi | 11 Apr 2026 | 06:29 WIB
Pemberian Hak Keberangkatan Haji bagi Warganegara di Berbagai Negara
Indonesia dan Malaysia menerapkan sistem pola mengantri dengan masa tunggu terpanjang (hingga puluhan tahun),.

Uwrite.id - Jeddah - Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu, baik secara finansial maupun fisik, setidaknya sekali seumur hidup. Namun mungkin banyak yang belum mengetahui pasti mengenai bagaimana pemberian hak keberangkatan ibadah haji dari sejumlah negara. Tulisan ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai pemberian hak keberangkatan haji di sejumlah negara. Pelaksanaan ibadah haji memang memerlukan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang setiap aspeknya, termasuk cara negara menentukan siapa-siapa yang berhak berangkat pada suatu musim haji.

Sistem Pemberian Hak Keberangkatan Haji di berbagai negara sangat bervariasi, didominasi oleh sistem kuota berdasarkan jumlah penduduk Muslim (1.000 per 1 juta jiwa). 

Indonesia dan Malaysia menerapkan Sistem Pola Mengantre dengan masa tunggu terpanjang (hingga puluhan tahun), sementara banyak negara lain menerapkan sistem pendaftaran langsung tanpa antrean atau menggunakan skema kuota terbatas. 


1. Indonesia (Sistem Antrean Panjang & Pemerataan)


Masa Tunggu: Rata-rata nasional mencapai 26-27 tahun (sebelumnya hingga 48 tahun di beberapa daerah).

Kebijakan 2026: Pemerintah menetapkan kebijakan baru untuk menyeragamkan masa tunggu di seluruh provinsi menjadi maksimal 26,4 tahun demi keadilan.

Mekanisme: Pendaftaran melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan keberangkatan berdasarkan nomor porsi atau antrean, dengan prioritas lansia. 


2. Malaysia (Sistem Tabung Haji)


Masa Tunggu: Salah satu yang terlama di dunia, dilaporkan bisa mencapai lebih dari 50-100 tahun akibat tingginya minat dan kuota terbatas.

Mekanisme: Menggunakan sistem Tabung Haji, di mana warga menabung sejak dini. Antrean berdasarkan urutan pendaftaran resmi. 


3. Singapura (Advance Haj Registration System - AHRS) 


Masa Tunggu: Sekitar 30-50 tahun.

Mekanisme: Warga wajib mendaftar di AHRS. Karena kuota sangat terbatas, Singapura menggunakan Limited Balloting Scheme (LBS) untuk menyeleksi jamaah secara transparan. 


4. Negara dengan Sistem Tanpa Antrean (Daftar Langsung Berangkat)


Beberapa negara dengan populasi Muslim lebih kecil atau akses pendaftaran yang berbeda, di beberapa negara seperti Spanyol, Inggris juga Kanada atau wilayah tertentu, dilaporkan tidak memiliki antrean panjang dan warga bisa berangkat di tahun yang sama setelah mendaftar. 


5. Arab Saudi (Prioritas Penduduk Lokal)


Penduduk Arab Saudi (warga negara dan ekspatriat) memiliki mekanisme pendaftaran khusus melalui Kementerian Haji dan Umrah, seringkali menggunakan sistem undian karena kuota sangat terbatas. 
 

Perbandingan Umum:


Antrean Terlama: Malaysia & Singapura.

Antrean Panjang: Indonesia.

Pendaftar Langsung: Sebagian negara kecil/lainnya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar