Pembelian LPG 3 kg Wajib Menggunakan KTP Mulai 1 Januari 2024
Uwrite.id - Mulai 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan utama untuk membeli tabung gas LPG 3 kg.
Langkah ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, yang secara khusus menetapkan bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Tujuan Pendaftaran KTP
Langkah ini diambil dengan tujuan utama meningkatkan akurasi dalam penyaluran subsidi LPG.
Dengan menggunakan KTP sebagai syarat pembelian, pemerintah bertujuan memastikan bahwa bantuan yang disediakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan benar-benar tepat sasaran.
Proses Pendaftaran
Pendaftaran telah dibuka sejak 1 Maret 2023 oleh Pertamina, sebagai langkah awal untuk memastikan implementasi yang lancar. Prosesnya sederhana:
1. Kunjungi Subpenyalur atau Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat: Warga yang ingin mendaftar cukup mengunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat di wilayahnya.
2. Sampaikan Niat untuk Mendaftar: Tunjukkan niat untuk mendaftar pembelian LPG 3 kg kepada pihak subpenyalur atau pangkalan.
3. Tunjukkan KTP dan KK: Pemohon diharapkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identifikasi.
4. Bantuan Proses Pendaftaran: Tim di pangkalan akan membantu pemohon melalui proses pendaftaran.
Dengan bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memenuhi persyaratan dan mendapatkan akses yang lebih terjamin terhadap subsidi LPG.
Informasi pendaftaran dapat dicek di https://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien dalam pendistribusian LPG 3 kg, menjaga keadilan dalam alokasi subsidi, serta memastikan bahwa bantuan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.
Tulis Komentar