Pembangunan Energi Terbarukan Harus Menjadi Program Prioritas Pembangunan Daerah Jawa Barat Dalam Lima Tahun Ke Depan

Lingkungan Hidup | 21 Jul 2025 | 17:55 WIB
Pembangunan Energi Terbarukan Harus Menjadi Program Prioritas Pembangunan Daerah Jawa Barat Dalam Lima Tahun Ke Depan
Contoh peralatan yang digunakan untuk operasi PLTMH di Desa Jatihurip, Kabupaten Tasikmalaya. (Foto : Faza)

Uwrite.id -  Saat ini, telah berbangun komitmen bersama secara global untuk mengatasi krisis energi dan lingkungan hidup (perubahan iklim) di dunia. Komitmen tersebut telah dituangkan salahatunya dalam Paris Agreement dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goas (SDGs) 2030 Ketujuh. Negara-negara di dunia yang berkomitmen, termasuk Indonesia harus menjalankan transisi energi yang berkeadilan, beralih dari pola produksi dan konsumsi energi berbasis sumber fosil yang kotor (batubara, minyak, gas dll) ke pola produksi dan konsumsi energi berbasis sumber energi terbarukan yang bersih (matahari, angin, air dll). Agenda transisi energi ini untuk penguragan emisi gas rumah kaca menuju pencapaian Net Zero Emision (NZE) pada tahun 2060.

Dadan Ramdan (Sekretaris Jenderal Perkumpulan Inisiatif)  mengatakan agenda transisi energi harus menjadi komitmen bersama semua pihak baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota hingga pemerintahan desa harus berkomitmen agenda transisi energi yang berkeadilan menjadi salah satu kebijakan dan program pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)-20 tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Derah (RPJMD)-5 tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD)-1 tahunan yang merujuk pada kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, sehingga bukan hanya menjadi agenda pemerintah pusat semata.

Dari hasil kajian terhadap dokumen RPJPD Jawa Barat 2025-2045, kami menemukan sudah ada komitmen transisi energi yaitu percepatan pengembangan energi terbarukan ada dalam dokumen kebijakan RPJPD Jawa Barat 2024-2045. Dan ini, harus menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan dalam RPJMD 2025-2029, kata Dadan Ramdan.

Dadan juga mengatakan sejalan proses pembahasan dokumen Rancangan Akhir (Ranhir) RPJMD Jawa Barat 2025-2029 di DPRD saat ini, maka seharusnya kebijakan dan program pembangunan energi terbarukan skala kecil dan mengenah (5 kW sd 15 MW) seperti  PLTMH, Biogas, Panel Surya dll menjadi Program Prioritas Pembangunan Daerah dalam 5 tahun ke depan. Ketika kami, periksa dokumen Ranhir RPJMD, dari 23 program priortas daerah tidak ditemukan program prioritas pembangunan energi terbarukan skala kecil dan menengah, padahal sejalan dengan Misi 3 Sasaran 3.1 pada arah kebijakan pemanfaatan energi baru dan terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan pemenuhan kebutuhan listrik sistem pengembangan sistem ketenagalistrikan skala kecil (isolated micro/miny grid) untuk memperluas layanan yang lebih berkualitas.

Dadan juga menuturkan memang dalam program strategis daerah memuat pembangunan energi terbarukan namun yang direncanakan hanya pembangunan Pembangkit Litsrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk Gedung dan Sekolah, sementara pembangunan energi terbarukan skala kecil lainnya seperti mikro hidro, biogas tidak termasuk program strategis dan priritas padahal potensinya sangat besar dan dukungan kebijakan pemerintah pusat sangat kuat seperti yang tertuang Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan.


Sementara itu, Ahmad Gunawan (Peneliti Perkumpulan Inisiatif sekaligus Ketua PSDK DAS Citarum) menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Rancangan RUED-P telah menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) pada energi Primer tahun 2030 minimal 30%.  Target ini  sudah di atas target nasional sebesar 23% pada tahun 2030. Dengan target 30%, artinya pemerintah Jawa Barat perlu mempriritaskan program percepatan pembangunan EBT dalam pembangunan daerah, kata Gunawan.

Gunawan mengatakan dari kajian APBD Provinsi Jawa Barat 2020-2025 ditemukan bahwa rata-rata belanja program EBT yang dijalankan oleh DInas ESDM Jawa Barat masih sangat rendah hanya sekitar Rp 5,6 milyar atau hanya 5,64% dari total belanja DESDM atau hanya 0,02% dari total belanja daerah. Padahal, pendapatan daerah dari sektor energi mencapai rata-rata Rp 915,55  milyar per tahun dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan sebesar Rp. 415,88 milyar per tahun dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor energi.

Dari kedua sumber potensi pendapatan energi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebenarnya memiliki potensi total pendapatan dari sektor energi sebesar Rp 1,3 Triliun per tahun yang bisa dibelanjakan untuk percepatan pembangunan energi terbarukan skala kecil dan menengah. Gubernur dan DPRD Jawa Barat Jawa bisa membuat kebijakan/regulasi earmarking pendapatan daerah dari sektor energi fosil untuk belanja pembangunan energi terbarukan ke depan, dan ini tentunya harus dipastikan terlebih dahulu program pembangunan EBT menjadi proritas pembangunan daerah Jawa Barat dalam RPJMD 2025-2029, kata Gunawan. 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar