Pelibatan Korporasi Swasta Lewat Skema CSR untuk Menggantikan APBN Berpotensi Adanya Standar Ganda

Uwrite.id - Jakarta - Wacana pelibatan dana Corporate Social Responsibility swasta untuk membiayai program prioritas pemerintah makin menguat dalam lima tahun terakhir. Keterbatasan fiskal APBN, tingginya kebutuhan belanja infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta target pembangunan berkelanjutan membuat pemerintah melirik potensi dana CSR yang menurut data Kementerian BUMN dan Kadin mencapai Rp40–60 triliun per tahun. Secara normatif, kolaborasi ini sejalan dengan prinsip pentahelix. Namun ketika skema CSR diposisikan sebagai “pengganti” APBN, bukan “pelengkap”, risiko standar ganda dalam tata kelola publik mulai terbuka.
Secara regulasi, CSR diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kedua aturan menegaskan sifat CSR sebagai kewajiban moral dan tanggung jawab sosial perusahaan yang bersifat sukarela dari sisi alokasi, meski wajib dianggarkan. Artinya, arah, lokasi, dan bentuk program ditentukan oleh korporasi. Ketika dana ini ditarik untuk membiayai program prioritas yang seharusnya menjadi kewajiban negara, terjadi pergeseran logika: dari hak warga negara yang dijamin konstitusi menjadi “bantuan” yang bergantung pada preferensi korporasi.
Risiko standar ganda pertama muncul pada aspek akuntabilitas. Belanja APBN tunduk pada UU Keuangan Negara, sistem SAKTI, audit BPK, dan pengawasan DPR. Sementara belanja CSR tunduk pada RUPS dan kebijakan internal perusahaan. Saat program prioritas seperti stunting, sanitasi, atau digitalisasi sekolah dibiayai CSR, publik kehilangan instrumen kontrol demokratis. Perusahaan tidak wajib membuka RAB, tidak diaudit BPK, dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban di sidang paripurna. Akibatnya, standar transparansi menjadi ganda: ketat untuk APBN, longgar untuk CSR.
Kedua, potensi distorsi prioritas pembangunan. APBN disusun berdasarkan RPJMN, Musrenbang, dan kriteria pemerataan. CSR disusun berdasarkan business interest, reputasi, dan area operasional perusahaan. Jika CSR menggantikan APBN, daerah yang tidak memiliki nilai strategis bagi korporasi berisiko terabaikan. Contoh: kabupaten dengan angka kemiskinan tinggi tapi tanpa industri ekstraktif akan sulit mendapat dana CSR. Ini menciptakan standar pelayanan publik ganda antara “daerah CSR” dan “daerah non-CSR”, bertentangan dengan asas keadilan sosial.
Ketiga, masalah konflik kepentingan. Program prioritas pemerintah sering berkaitan langsung dengan sektor bisnis penyandang dana CSR. Perusahaan sawit membiayai peremajaan lahan petani, perusahaan farmasi membiayai posyandu, perusahaan teknologi membiayai kurikulum digital. Batas antara filantropi dan lobi menjadi kabur. Standar ganda terjadi ketika regulasi yang mengikat perusahaan tersebut justru dilonggarkan karena “kontribusi sosialnya besar”. Independensi regulator dipertaruhkan.
Keempat, dari sisi fiskal, insentif pajak atas CSR dapat menggerus penerimaan negara. PMK 76/2011 dan PMK 18/2021 memungkinkan biaya CSR dikurangkan dari penghasilan bruto. Jika CSR dipakai masif untuk menutup fungsi APBN, negara kehilangan dua kali: kehilangan belanja langsung dan kehilangan potensi pajak. Ini berbeda dengan skema KPBU atau PINA yang tetap menjaga basis pajak dan kepemilikan aset publik. Standar evaluasi fiskal menjadi tidak konsisten.
Kelima, aspek keberlanjutan program juga bermasalah. APBN bersifat tahunan dan berkelanjutan selama program belum selesai. CSR bersifat project-based, tergantung kinerja keuangan dan pergantian direksi. Ketika program prioritas seperti pengentasan TBC atau beasiswa putus di tengah jalan karena korporasi merugi, negara tetap menanggung beban politik dan sosialnya. Standar keberlanjutan menjadi ganda: negara wajib menuntaskan, swasta bisa berhenti kapan saja.
Keenam, terdapat risiko privatisasi fungsi negara secara diam-diam. Ketika puskesmas dibangun CSR, air bersih dikelola CSR, dan pelatihan guru didanai CSR, pelan-pelan publik diarahkan untuk berterima kasih kepada korporasi, bukan kepada negara. Dalam jangka panjang ini mengikis legitimasi fiskal: publik enggan bayar pajak karena merasa “sudah dibantu perusahaan”. Padahal pajak adalah kontrak sosial utama warga dan negara.
Ketujuh, dari sisi hukum, belum ada payung yang jelas untuk mekanisme “penugasan” CSR membiayai program negara. MoU antara kementerian dan korporasi sering tidak memiliki kekuatan hukum setara kontrak pengadaan. Jika terjadi sengketa mutu atau wanprestasi, negara sulit menggugat karena CSR bukan objek perikatan perdata publik. Standar penyelesaian sengketa menjadi berbeda dengan proyek APBN yang tunduk pada hukum kontrak pemerintah.
Kedelapan, dampaknya ke UMKM dan prinsip persaingan usaha juga perlu diwaspadai. Korporasi besar yang menyalurkan CSR ke program prioritas kerap mensyaratkan penggunaan produk atau vendor afiliasi. Sekolah digital bantuan CSR akhirnya wajib memakai platform tertentu. Ini menutup pasar bagi penyedia lain dan menciptakan standar ganda: pengadaan APBN wajib lelang terbuka, pengadaan CSR bisa penunjukan langsung.
Kesembilan, secara internasional, praktik mengganti belanja publik dengan CSR bertentangan dengan prinsip _Addis Ababa Action Agenda_ yang menegaskan bahwa pendanaan pembangunan harus bersumber utama dari mobilisasi domestik, yaitu pajak. CSR diposisikan sebagai _complementary_, bukan _substitute_. Jika Indonesia terlalu agresif, kredibilitas fiskal di mata lembaga pemeringkat bisa terganggu karena dianggap tidak _sustainable_.
Kesepuluh, solusi jalan tengah tetap ada. CSR sebaiknya diarahkan ke program inovatif, _pilot project_, dan penguatan komunitas yang belum terjangkau APBN, bukan mengambil alih mandat konstitusional negara. Skema _matching fund_, _blended finance_, atau _CSR trust fund_ dengan tata kelola publik bisa mengurangi standar ganda. Kuncinya adalah pemisahan tegas: APBN untuk hak dasar, CSR untuk nilai tambah.
Kesebelas, transparansi dan pelaporan terintegrasi menjadi syarat mutlak. Semua program CSR yang mengklaim mendukung prioritas nasional wajib dicatat di sistem KRISNA-Bappenas dan diaudit secara independen. Dengan begitu, publik bisa membandingkan capaian, biaya satuan, dan dampak antara proyek APBN dan proyek CSR. Tanpa itu, standar ganda akan terus hidup karena adanya asimetri informasi.
Simpulannya, pelibatan korporasi swasta lewat CSR adalah keniscayaan kolaborasi, tetapi menempatkannya sebagai pengganti APBN membuka ruang standar ganda yang berbahaya: ganda dalam akuntabilitas, ganda dalam keberpihakan, ganda dalam kepastian hukum, dan ganda dalam keberlanjutan. Negara harus tetap hadir sebagai penjamin utama hak dasar warga. CSR boleh mempercepat, tidak boleh menggantikan. Jika batas ini kabur, yang rugi bukan hanya APBN, tetapi fondasi kontrak sosial itu sendiri. (*)

Tulis Komentar