Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diberi Restorative Justice Dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan

Hukum | 27 Jun 2023 | 20:06 WIB
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diberi Restorative Justice Dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan

Uwrite.id - Seorang pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika di kabupaten lampung selatan, mendapatkan keadilan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.

Putusan dengan menempatkan pelaku ke loka Rehabilitasi ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan merupakan yang pertama di wilayah Sumatera Bagian Selatan.


Diketahui, Andriansyah adalah seorang pemuda pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, bisa bernafas lega setelah mendapat putusan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Pria warga Kabupaten Lampung Selatan ini bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan dan akan dipindahkan ke loka rehabilitasi BNN Kalianda.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, Andriansyah merupakan tersangka Narkotika yang mendapat persetujuan Restorative Justice dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. ini merupakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pertama yang terjadi di wilayah lampung, bahkan Sumatera Bagian Selatan.

Dwi Astuti Beniyati- kepala kejaksaan negeri lampung selatan 

"Jadi kita kemarin sudah melakukan ekspos dengan pak jampidum kejaksaan agung dan alhamdulillah disetujui untuk dilakukan restorative justice. untuk perkara narkotika, restorative justice ini di lampung yang pertama kalinya di lampung selatan ini. jadi mudah-mudahan kedepannya saudara andriansyah ini  kita masukkan dulu ke loka. karena putusan dari pengadilan selama 3 bulan, jadi nanti kita langsung serahkan ke loka rehabilitasi untuk nanti disana dibina supaya nanti kedepannya tidak terulang lagi dan tidak menggunakan narkotika jenis sabu." ujar dwi astuti

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Tetra Destorie mengapresiasi pemberian Restorative Justice yan merupakan penyelesaian perkara yang sangat baik dan diharapkan dapat terus dilakukan.

menurutnya, putusan tersebut bisa mengurangi jumlah tahanan di dalam lapas yang saat ini sangat mendominasi dan dapat menyebabkan Over Kapastias.

"Bu kajari dengan tim yang luar biasa. karena memang dari awal setiap kami koordinasi, juga pak menteri kita menyampaikan kita berharap untuk penyalahguna narkoba itu tidak ditempatkan di rutan ataupun lapas. mereka kalau memang sudah terbukti mereka hanya penyalah guna, ya ini harusnya disembuhkan, bukan dilakukan pidana disini. makanya kami sangat menyambut baik pelaksanaan rj (restorative justice) ini, dan kita berharap temen-temen yang terkena penyalahgunaan narkoba tidak masuk dalam lapas." jelas tetra

Usai dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, andriansyah langsung diserahkan ke loka rehabilitasi bnn kalianda. disini, dia akan menjalani rawat inap selama 3 bulan supaya dapat lepas dari ketergantungan terhadap narkotika.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar