Pelaku Curi HP di Pelabuhan Benteng Dibekuk Polisi

Hukum | 11 Oct 2024 | 22:19 WIB
Pelaku Curi HP di Pelabuhan Benteng Dibekuk Polisi
Polres Kepulauan Selayar menangkap AH (21), pencuri handphone di Pelabuhan Benteng, membawa 4 HP curian dan badik, serta melawan saat ditangkap.

Uwrite.id - Kepolisian Resor Kepulauan Selayar berhasil meringkus seorang pria berinisial AH (21), yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di Pelabuhan Benteng. Penangkapan dilakukan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kepulauan Selayar pada Kamis (10/10) sekitar pukul 17.00 WITA. 

Saat penangkapan, AH tidak hanya membawa empat unit handphone hasil curian, tetapi juga sebilah badik yang sempat digunakannya untuk melawan petugas.

Bripka Rahmat Wadi, yang terlibat dalam penangkapan tersebut, menjelaskan bahwa pelaku mencoba melawan saat ditangkap. "Pelaku sempat melawan menggunakan badik, tetapi kami berhasil mengamankan situasi dan mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan senjata tajam yang dibawanya," kata Bripka Rahmat.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, AH sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian karena aksinya yang meresahkan penumpang kapal di Pelabuhan Benteng. "Pelaku biasanya menyasar handphone milik awak kapal dan penumpang yang tertidur di pelabuhan pada dini hari, antara pukul 02.00 hingga 04.00 WITA," jelas Iptu Rifai.

Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda. Ia juga mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba yang kemudian dikonsumsinya.

Saat ini, AH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pelaku dihadapkan pada proses hukum dan akan dikenai pasal berlapis atas tindakan pencurian serta kepemilikan senjata tajam. ***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar